Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengejar bukti-bukti dugaan korupsi sejumlah pimpinan Badan Anggaran (Banggar) DPR periode 2009-2014. Mereka kerap disebut dalam dakwaan kasus megakorupsi proyek e-KTP, Hambalang, Wisma Atlet, dan lain-lain.
Diketahui, nama-nama mantan pimpinan Banggar DPR seperti Melchias Markus Mekeng, mantan wakilnya Mirwan Amir, Olly Dondokambey, beserta Tamsil Linrung selalu muncul dalam dakwaan jaksa KPK sebagai pihak yang diduga terlibat menerima suap dalam jumlah besar.
Advertisement
"Iya, masih memerlukan waktu, dan nama yang disebut-sebut (terlibat) kami masih memerlukan kehati-hatian. Jangan sampai kami abuse, harus memenuhi prinsip-prinsip kehati-hatian," ujar Saut saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (13/9/2017).
Seperti Mekeng, dalam dakwaan terhadap dua mantan pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto, namanya disebut menerima aliran dana sebesar USD 1,4 juta dalam korupsi e-KTP.
Tak hanya di kasus e-KTP, nama Mekeng juga disangkutpautkan dengan korupsi proyek pengadaan Wisma Atlet SEA Games pada 2012, korupsi di Direktorat Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (Ditjen P2KTrans), dan korupsi proyek P3SON di Bukit Hambalang, Jawa Barat, serta sejumlah kasus korupsi di Kementerian Pendidikan.
Namun, sejauh ini Mekeng masih berstatus saksi, meski sudah langganan diperiksa penyidik KPK. Begitu juga wakilnya, Olly Dondokambey, Mirwan Amir dan Tamsil Linrung.
"KPK kalau belum yakin dengan peristiwa pidananya, kami senantiasa tetap hati-hati sampai penyidik atau penyelidik dapat membuktikannya untuk kemudian diekspose dan pimpinan menyetujui (mereka menjadi tersangka)," kata Saut.
Melchias Mekeng Membantah
Sebelumnya, Melchias Markus Mekeng mengaku akan melaporkan mantan Bendahara Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin. Mekeng beranggapan, Nazaruddin telah memfitnahnya terkait kasus dugaan korupsi e-KTP.
"Dia (Nazaruddin) memberikan fitnah terlalu keji buat saya dan keluarga saya. Saya akan menuntut Nazaruddin dengan data-data yang saya miliki," ujar Mekeng usai menjalani sidang sebagai saksi kasus korupsi e-KTP di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin, 3 April 2017.
Bahkan, Mekeng beranggapan, celotehan Nazaruddin terkait penerimaan uang kepadanya dan saksi-saksi yang lain hanya akal-akalan. "Tulisan-tulisan (penerimaan uang) itu, tidak ada buktinya," kata Mekeng.
Mekeng sempat dikonfrontasi dengan Nazaruddin oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di hadapan majelis hakim. Nazaruddin berkali-kali menyebut keterlibatan politikus Partai Golkar tersebut dalam bancakan korupsi e-KTP.
Nazaruddin menyebut, Mekeng menerima uang sebesar US$ 1 juta dan US$ 400 ribu. Pemberian tersebut diberikan tersangka kasus e-KTP Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement