ASN Pemkab Pelalawan Berbondong-bondong Setor Uang ke Kejati

Jumlah uang yang disetor puluhan ASN Pemkab Pelalawan itu mencapai Rp 700 juta.

oleh M Syukur diperbarui 15 Sep 2017, 07:01 WIB
Jumlah uang yang disetor puluhan ASN Pemkab Pelalawan itu mencapai Rp 700 juta. (Liputan6.com/M Syukur)

Liputan6.com, Pekanbaru - Tumpukan uang lembaran Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu memenuhi sebuah meja di salah satu ruang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Berjumlah Rp 700 juta, uang itu merupakan Bantuan Tak Terduga (BTT) yang sebelumnya diduga ditilap puluhan aparatur sipil negara (ASN) dan pihak swasta dari keuangan Pemerintah Kabupaten Pelalawan.

Sebelumnya, penyidik mengancam para saksi yang menikmati uang itu agar mengembalikannya, dengan konsekuensi akan diproses jika segera tidak menyerahkannya ke penegak hukum. Ancaman itu sukses membuat puluhan saksi berbondong-bondong mengantarkan uang dimaksud.

"Total kerugian negara ada Rp 2,4 miliar, yang baru dikembalikan hingga kini baru Rp 700 juta," kata Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau, Sugeng Riyanta, di Pekanbaru pada Selasa petang, 12 September 2017.

Ancaman yang dimaksud Sugeng bisa dibawa ke ranah korupsi karena itu uang negara. Kejati juga bisa mengajukan gugatan hukum kepada penerima supaya uang segera dikembalikan.

"Bisa digugat nantinya, kembalikan saja karena itu uang negara. Kami sudah pegang konstruksi hukumnya, alirannya ke mana saja, siapa saja yang menikmati. Ada 80 saksi yang sudah diperiksa dalam kasus ini," kata Sugeng.

Berdasarkan pengusutan, terungkap tiga modus agar uang yang sedianya juga untuk bencana dan bernilai Rp 2,4 miliar itu dicairkan. Pertama, penggunaan anggaran tidak sesuai peruntukan dan tidak ada pertanggungjawaban.

Kedua, penggunaan tidak sesuai peruntukan dengan bukti yang fiktif. Terakhir, terjadi aktivitas yang menguntungkan dan memperkaya orang lain.

Menurut Sugeng, pencairan dilakukan dengan pengajuan bantuan dana untuk beberapa kegiatan. Di antaranya turnamen golf yang saat itu dilaksanakan salah satu badan olahraga di kabupaten tersebut.

Terhadap pengguna ini, penyidik nantinya akan memilah apakah para pengguna memiliki niat jahat untuk menyelewengkan dana atau tidak.

"Orang-orang ini memang menikmati. Tapi apakah kemudian dari sisi yuridis korupsi mempunyai pertanggungjawaban pidana, itu harus dikaji lagi. Tidak serta-merta maksudnya," ia menambahkan.

Dalam kasus ini, ‎Kejati Riau menahan tiga tersangka yang bertanggung jawab mencairkan uang tersebut. Mereka adalah mantan Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Pelalawan Lahmuddin (LMN), seorang ASN berinisial AS, dan warga Pelalawan berinisial KSM.

Ketiga tersangka dalam kasus ini dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP.

Salah satu tersangka, Lahmuddin baru saja mendapat pembebasan bersyarat dalam kasus korupsinya terdahulu. Baru saja menghirup udara bebas atas vonis enam tahun dari kasusnya dulu, dia kembali dipenjara karena kasus ini.

Saksikan video pilihan berikut ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya