Wakaf, Tantangan Pengelolahan dan Potensi Triliunan Rupiah

Kata Amin, wakaf dihadapkan pada problem pengelolaan aset yang cukup kompleks.

oleh Yusron Fahmi diperbarui 13 Sep 2017, 13:04 WIB
Kemenag menyebut wakaf dihadapkan pada problem pengelolaan aset yang cukup kompleks.

Liputan6.com, Jakarta - Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama (Kemenag) Muhammadiyah Amin menyatakan, Kementerian Agama (Kemenag) terus melakukan sejumlah upaya untuk menggerakkan dan menfasilitasi terwujudnya pengelolaan wakaf secara profesional, amanah, dan bermanfaat bagi umat.

"Pemerintah telah meluncurkan pembentukan Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS) 27 Juli lalu. Masyarakat tentu menunggu langkah KNKS yang diharapkan semakin mempercepat  dan memajukan pengembangan keuangan syariah,” ujar Muhammadiyah Amin dikutip dari Kemenag.go.id, Rabu (13/9/2017).

Kata dia, wakaf dihadapkan pada problem pengelolaan aset yang cukup kompleks.

Permasalahan aktual adalah belum meratanya pemahaman dan paradigma baru wakaf di tengah masyarakat sesuai dengan ketentuan, yakni UU No 41 tahun 2004, khususnya tentang wakaf dan jenis-jenis wakaf.

Problem yang lain terkait belum optimalnya sertifikasi tanah wakaf, belum optimalnya pengelolaan aset tanah wakaf secara produktif, masih banyaknya nadzir yang belum profesional, belum tersedianya data base wakaf, serta belum optimalnya pemberdayaan dan pengembangan wakaf uang sebagai salah satu instrument wakaf yang potensial.

Amin berharap agenda strategis pengelolaan aset wakaf terus jadi perhatian bersama. Sebab, manajemen wakaf yang lemah dapat mengakibatkan pengelolaan harta wakaf tidak optimal bahkan harta wakaf dapat hilang.

“BWI (Badan Wakaf Indonesia) dan Kementerian Agama harus mempererat koordinasi dan basis kerja sama. Kedua belah pihak juga harus dapat menggerakkan partisipasi multi stakeholders  baik di pusat maupun di daerah,” ujar Amin.  

Cara Baru

Wakaf kini bisa dilakukan dengan beragam cara. Salah satunya dengan melalui Takafulink Salam Wakaf, yaitu sebuah cara berwakaf gaya baru yang lebih baik dengan hasil yang optimal.

"Dengan berwakaf, di samping bermanfaat ukhrawi tanpa henti selama harta pokok tersebut tetap utuh, juga berkontribusi dan bermanfaat untuk masyarakat tiada henti tanpa terbatas usia kita sebagai manusia.” ujar Direktur Keuangan PT Asuransi Takaful Keluarga Johanes Kasim, Jakarta, Rabu (13/9/2017).

Sebagai produk unit link syariah pertama di Indonesia, Takafulink Salam Wakaf mengkombinasikan manfaat proteksi, investasi, serta wakaf dalam satu kesatuan produk. 

Peserta dapat berwakaf dengan manfaat Takaful (maksimum 45%) dan manfaat investasi (maksimum 33%) yang diperolehnya kepada nadzir (perseorangan atau badan pengelola wakaf) yang terdaftar dan terlisensi di Badan Wakaf Indonesia (BWI). 

"Takaful Keluarga mendorong masyarakat untuk dapat berwakaf dengan cara baru yang lebih baik. Takafulink Salam Wakaf memudahkan peserta untuk mempersiapkan wakaf sejak dini serta memberikan manfaat wakaf yang optimal melalui mekanisme investasi yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan peserta," ujar Johanes Kasim.

Saksikan video di bawah ini:

 


Potensi Capai Triliunan

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan, Indonesia memiliki potensi wakaf yang besar untuk mendukung pembangunan nasional.

Hal ini lantaran Indonesia merupakan negara dengan umat muslim terbesar di dunia.

Sri Mulyani, berdasarkan data dari Badan Wakaf Indonesia, hingga
Januari 2017, total wakaf yang ada di Indonesia dalam bentuk properti
dan tanah mencapai 4,4 miliar meter persegi. Namun, wakaf tersebut mayoritas dalam bentuk sekolah, masjid dan pemakaman umum.

"Ini komitmen karena tanah wakaf tidak boleh digunakan atau penggunaannya terbatas, hanya untuk sekolah, masjid dan pemakaman umum.‎ Padahal wakaf akan menguntungkan bagi masyarakat secara umum."

"Siapa pun yang memberikan wakaf ini bisa dimaksimalisasi dalam nilai
ekonomi mengingat banyak tanah berada di lokasi trategis‎," ujar Sri Mulyani ‎2nd Annual Islamic Finance Conference di Yogyakarta, Rabu 23 Agustus 2017.

Sementara jika dilihat dari wakaf tunai, studi Kementerian Keuangan
(Kemenkeu) mencatat ada potensi hingga triliunan rupiah, jika masyarakat
rutin mendonasikan hartanya setiap bulan sebagai wakaf.

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya