KPK Belum Terima Surat DPR soal Sakitnya Setnov

Basaria menyatakan surat tersebut tidak akan berpengaruh pada pemeriksaan.

oleh Ika Defianti diperbarui 13 Sep 2017, 21:33 WIB
Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan memberikan keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (25/4). KPK menetapkan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung sebagai tersangka. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Pandjaitan mengaku belum menerima surat dari Pimpinan DPR mengenai permintaan penundaan pemeriksaan kepada Ketua DPR Setya Novanto atau Setnov.

"Kita belum terima surat itu. Belum sampai," ucap Basaria di Kantor DPP Partai Demokrat, Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat, Rabu (13/9/2017).

Kendati begitu, Basaria menyatakan surat tersebut tidak akan berpengaruh pada pemeriksaan. Kata dia, permintaan akan pengajuan memang sah-sah saja, namun hasil pengajuan tersebut tetap berada di tangan KPK.

"Masalah dikabulkan apa tidak itu urusan KPK," ujar dia.

Sebelumnya, Ketua DPR Setya Novanto meminta Pimpinan DPR untuk menyurati Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pemeriksaannya.

Setnov berharap agar Pimpinan DPR meminta KPK menunda pemeriksaan terhadap Ketua Umum Partai Golkar tersebut hingga praperadilan usai.


Melalui Sekjen

Surat permohonan itu disampaikan langsung kepada KPK melalui Kepala Biro Kepemimpinan Sekretariat Jenderal DPR Hany Tahapary.

Dalam surat tersebut, disisipkan pula berkas praperadilan yang diajukan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Jenderal Budi Gunawan. Budi ketika itu menjadi tersangka kasus dugaan gratifikasi.

Hany menyatakan, semua pihak termasuk KPK, menahan diri untuk tidak melakukan pemeriksaan sampai putusan praperadilan keluar. Hal ini sebagai bentuk penghormatan terhadap proses hukum yang berjalan.

Saksikan video menarik di bawah ini:

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya