Fokus, Tangerang - Sidang lanjutan kasus kepemilikan narkotika jenis ganja dengan terdakwa Iwa kusuma (Iwa K) dan tiga terdakwa lainnya, yakni Yoris, Naomi dan Yuda, kembali digelar Pengadilan Negeri Tangerang, Banten. Sidang Rabu 13 September ini, mengagendakan pemeriksaan saksi sekaligus pemeriksaan terdakwa.
Seperti ditayangkan Fokus Malam Indosiar, Kamis (14/9/2017), Muhammad Supriyanto, Petugas Aviation Security (AVSEC) Bandara Internasional Soekarno Hatta, dihadirkan untuk memberikan keterangan seputar temuan ganja dalam rokok kretek yang dikantungi terdakwa Iwa K, saat hendak terbang ke Makassar.
Advertisement
Setelah itu, majelis hakim memeriksa terdakwa Iwa K. Sambil menangis, penyanyi rap tersebut mengakui kesalahannya, telah mengonsumsi ganja sejak satu tahun terakhir. Ganja selalu ia konsumsi saat manggung untuk menambah kepercayaan diri.
Sidang selanjutnya kembali digelar pada Rabu, 20 September, dengan agenda pembacaan tuntutan.