Liputan6.com, Medan - Satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Batubara, OK Arya Zulkarnaen. Padahal, beberapa waktu lalu, anak Arya yang bernama OK Muhammad Kurnia Aryeta ditangkap polisi karena kasus narkoba.
Tim Satgas KPK menangkap Arya di rumah dinasnya, di Desa Tanah Itam Ulu, Kecamatan Lima Puluh. Dia ditangkap bersama sejumlah orang lainnya. Namun, belum diketahui identitas orang-orang tersebut.
Advertisement
Arya kemudian dibawa ke Mapolda Sumut bersama sejumlah orang lain yang kini belum diketahui identitasnya. Dia dititipkan di Mapolda Sumut, sebelum dibawa ke KPK di Jakarta.
"Mereka (KPK) pinjam tempat di ruang Ditreskrimsus. Belum ada kabar ke kita sampai kapan," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Rina Sari Ginting, Medan, Sumatera Utara, Rabu 13 September 2017.
KPK membenarkan adanya OTT di Batubara, Sumatera Utara. Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan ada tujuh orang yang diamankan yang terdiri dari unsur penyelenggara negara, unsur pejabat daerah, seperti kepala dinas dan unsur swasta.
"Masih dilakukan pemeriksaan awal. Update lebih lanjut akan kami sampaikan," ujar Febri.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Liputan6.com, OK Muhammad Kurnia Aryeta ditangkap petugas Polsek Sunggal pada 14 Februari 2017 di kawasan Jalan Ringroad, simpang Jalan Setia Budi, Kota Medan, Sumatera Utara.
Saat ditangkap, Kurnia sedang mengendarai mobil Suzuki Swift warna hitam dengan pelat BK 1017 VV. Dari tangannya, petugas menemukan barang bukti satu paket narkoba jenis sabu yang disimpan dalam tas sandang.
Kasus ini merupakan yang kedua kalinya bagi Kurnia berurusan dengan hukum atas kasus penyalahgunaan narkoba. Pada Agustus 2016, dia juga pernah ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Batubara bersama dengan sepupunya, Mirza Hafid (24) di Simpang Jalan Tanjung Kuba, Kelurahan Indrapura, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batubara.
Saat itu, keduanya mendapat pengajuan untuk rehabilitasi atas kecanduan narkoba jenis sabu. Namun, hal serupa kembali dilakukan Kurnia hingga akhirnya mendekam di penjara.
Dituntut 3 Tahun Penjara
Pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Medan pada 3 Agustus 2017 lalu, jaksa menuntut Kurnia dengan hukuman 3 tahun 6 bulan kurungan penjara.
"Meminta kepada majelis hakim memeriksa dan mengadili perkara ini, untuk menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Muhammad Kurnia Aryeta dengan hukuman penjara 3 tahun 6 bulan penjara," kata JPU Tetty Simbolon di hadapan majelis hakim diketuai Jamalludin oleh di ruang Kartika PN Medan kala itu.
Terdakwa yang merupakan anak orang nomor satu di Kabupaten Batubara tersebut dinilai terbukti bersalah memiliki dan menguasai sabu seberat 0,08 gram. Pada pengakuannya, sabu dibeli dengan harga Rp 150 ribu.
Terdakwa diduga melanggar Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Meminta terdakwa tetap ditahan dan dipotong masa tahanannya," kata JPU Tetty.
OK Arya merupakan Bupati Batubara dua periode. OK Arya lahir di Surakarya, Jawa Tengah, pada 24 Maret 1956. OK Arya memiliki istri bernama Khadikah dan lima anak. Saat ini OK Arya berstatus sebagai Ketua DPD Batubara dan juga Ketua Majelis Adat Budaya Melayu Indonesia (MABMI).
Advertisement