Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang tidak mengeluarkan putusan sela soal permohonan uji materi soal hak angket KPK. KPK akan tetap lanjut sambil menunggu putusan uji materi dari MK.
"Apa pun itu kami ikuti, kami tidak bisa memaksakan. Karena itu menjadi wewenang dari MK," ucap Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan di Kantor DPP Partai Demokrat, Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat, Rabu 13 September 2017.
Advertisement
Mahkamah Konstitusi menolak mengeluarkan putusan provisi atau putusan sela atas permohonan uji materi soal hak angket, yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).
Putusan ini terkait permintaan dari salah satu pemohon uji materi, Koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan KPK, agar MK mengeluarkan putusan provisi. Mereka ingin proses angket oleh Pansus DPR terhadap KPK berhenti selama uji materi masih berlangsung.
"Permohonan putusan provisi dinyatakan ditolak," kata Wakil Ketua MK Anwar Usman yang memimpin sidang di gedung MK , Jakarta, Rabu 13 September 2017.
Menurut Anwar, untuk memutuskan ini, MK telah menyelenggarakan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) pada 6 September 2017. RPH itu dihadiri delapan hakim, minus Saldi Isra karena tengah menunaikan ibadah haji.
Pada RPH tersebut, kata dia, kemufakatan tidak tercapai. Oleh karena itu, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 2011 tentang MK, dilakukan voting.
"Selanjutnya disebut UU MK putusan diambil dengan suara terbanyak," jelas Anwar.
Saksikan video di bawah ini:
Empat Hakim Menolak
Namun, putusan dengan suara terbanyak tidak dapat diambil. Sebab, empat hakim menolak, yakni Arief Hidayat, Anwar Usman, Aswanto, dan Wahiduddin Adams. Empat orang sisanya mengabulkan, yakni I Dewa Gede Palguna, Suhartoyo, Manahan MP Sitompul, dan Maria Farida Indrati.
Sebagaimana Pasal 45 ayat 7, UU Nomor 8 Tahun 2011 tentang MK, keputusan akan ditentukan oleh Ketua MK.
Ketua MK Arief Hidayat merupakan satu dari empat hakim yang menolak permohonan putusan sela atas uji materi hak angket.
"Berhubung suara Ketua MK Arief Hidayat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat 8 UU MK termasuk ke dalam empat hakim konstitusi, yang berpendapat menolak permohonan putusan provisi, permohonan putusan provinsi dinyatakan ditolak," pungkas Anwar.
Advertisement