LPS Turunkan Suku Bunga Pinjaman 0,25 Persen

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menurunkan tingkat suku bunga pinjaman sebesar 0,25 persen.

oleh Septian Deny diperbarui 14 Sep 2017, 12:16 WIB
Aktivitas di ruang penyimpanan uang BNI, Jakarta, Senin (2/11/2015). Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mencatat jumlah rekening simpanan dengan nilai di atas Rp2 miliar pada bulan September mengalami peningkatan . (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menurunkan tingkat suku bunga pinjaman (LPS rate) sebesar 0,25 persen. Hal tersebut seiring dengan tren penurunan suka bunga pasar.

Ketua Dewan Komisioner LPS, Halim Alamsyah, mengatakan pihaknya telah mengevaluasi tingkat bunga penjaminan untuk simpanan dalam rupiah dan valuta asing (valas) di bank umum serta simpanan dalam rupiah di bank perkreditan rakyar (BPR).

"Tingkat bunga penjaminan untuk periode 15 September 2017 sampai 15 Januari 2018 untuk simpanan dalam rupiah di bank umum dan BPR turun 25 bps, untuk bank umum menjadi 6 persen dan BPR 8,5 persen.‎ Sedangkan tingkat bunga penjaminan untuk simpanan dalam valas tetap, yaitu 0,75 persen," ujar dia di Kantor LPS, Jakarta, Kamis (14/9/2017).

Halim mengungkapkan, penurunan tersebut karena mempertimbangkan perkembangan suku bunga simpanan bank benchmark LPS yang menunjukkan penurunan, di mana suku bunga pasar dalam tren menurun dan terjadi sejak awal 2017.

"Suku bunga simpanan bank-bank yang dipantau LPS secara rata-rata turun 22 bps, sejak awal tahun," kata dia.

Selain itu, pelonggaran kebijakan yang dilakukan oleh Bank Indonesia (BI) pada Agustus lalu dengan menurunkan BI 7-day Reverse Repo Rate dari 4,75 persen menjadi 4,5 persen juga menjadi pertimbangan penurunan LPS rate ini.

"Untuk mendukung pertumbuhan yang berkelanjutan, juga menjadi pertimbangan LPS dalam menurunkan tingkat bunga pinjaman. Evaluasi terhadap kondisi likuiditas saat ini dan prospek hingga tiga bulan ke depan menunjukkan bahwa likuiditas perbankan masih berada dalam posisi yang memadai," tandas dia.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya