Sampah Penertiban Bangunan Liar di Puncak Bogor Capai 208 Ton

Puing bangunan liar ini dibersihkan mulai dari Simpang Gadog hingga Simpang Taman Safari Indonesia.

oleh Achmad Sudarno diperbarui 14 Sep 2017, 14:38 WIB
Pemkab Bogor menertibkan bangunan liar di sepanjang jalan raya Puncak Bogor, untuk proyel pelebaran jalan guna mengurangi kemacetan di kawasan wisata ini. (Liputan6.com/Achmad Sudarno)

Liputan6.com, Bogor - Pemerintah Bogor beberapa bulan belakangan menertibkan bangunan liar di sepanjang jalan raya Puncak-Bogor, Jawa Barat. Petugas telah mengangkut puing bangunan itu hingga 208 ton.

Puing bangunan itu sebagian besar berupa kayu dan tripleks serta bongkahan tembok yang dibongkar pada 5 September 2017.

"Perkiraan 208 ton, sampah ini diangkut 26 truk dari 5-8 September 2017," ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor Panji K Satriadji, Bogor, Jawa Barat, Kamis (14/9/2017).

Panji menjelaskan, pembersihan sampah mulai Simpang Gadog hingga Simpang Taman Safari Indonesia ini telah selesai.

"Paling juga enggak sebanyak di Jakarta Barat. Paling banyak di Jakarta Utara," ujar dia.

Untuk mengangkut sampah sisa penertiban itu, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor mengerahkan 10 truk sampah ukuran kecil.

Menurut Panji, pihaknya akan mengerahkan lebih banyak truk sampah pada pembongkaran bangunan liar dan PKL tahap selanjutnya.

"Armadanya akan ditambah karena pembongkaran tahap kedua dan ketiga, jumlahnya diperkirakan lebih banyak dari sebelumnya," kata dia.

 

 

Saksikan video menarik berikut ini:


Pelebaran Jalan Raya Puncak-Bogor

Pada 5 September lalu, Pemkab Bogor menertibkan bangunan liar tahap pertama yang mencapai 1.243 unit.

Bangunan liar berupa gedung permanen dan semi permanen ini berdiri di sepanjang jalur Puncak-Bogor. Pemkab Bogor mengerahkan ratusan personel gabungan dari Kepolisian, TNI, dan satpol PP.

Penertiban ini menyusul adanya rencana pelebaran jalan dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, guna mengurai kemacetan di kawasan Puncak.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya