Polisi: Pelaku Bunuh Pasutri Bos Garmen di Ruang Pembantu

Dengan tangan terikat dan mulut dilakban, sang istri Zakiyah digiring ke kamar pembantu dan dianiaya hingga meninggal.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 14 Sep 2017, 15:29 WIB
Ilustrasi (Liputan6.com/Johan Fatzry)

 

Liputan6.com, Jakarta - Pembunuhan pasangan suami istri atau pasutri bos garmen Husni Zarkasih (58) dan Zakiyah Masrur (53), kini mulai terungkap. Sang pengusaha rupanya dibunuh tiga bekas karyawannya. 

Otak pelaku, Ahmad Zulkifli alias Zul, yang tidak lain adalah mantan sopir Husni, membuat skenario pembunuhan pengusaha asal Pekalongan itu.

"Dibunuh korban pertama si ibu (Zakiyah), saat setelah melakukan salat," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (15/9/2017).

Zul pun paham betul kebiasaan mantan sang majikan sehari-hari. Dia juga menyiapkan sejumlah alat untuk menghabisi bos garmen itu.

"Karena mantan sopir, dia tahu kapan waktu korban pas ke belakang mau ambil minum, dan sudah disiapkan alat pembunuhan seperti lakban, tali," kata Argo.

Pembunuhan bos garmen ini dimulai sekitar pukul 18.00 WIB, korban pertama adalah sang istri, Zakiyah, yang pertama kali membukakan pintu untuk para pelaku.

Pelaku langsung menganiaya Zakiyah, saat tiba di rumah bos garmen itu. Dengan tangan terikat dan mulut dilakban, ia digiring ke kamar pembantu dan dianiaya hingga meninggal.

Para pelaku juga sempat menunggu sang suami, Husni, yang saat salat magrib berjamaah di masjid. Begitu bos garmen itu sampai di rumah, para pelaku langsung menganiaya hingga meninggal.

"Suami datang, langsung diperlakukan hal serupa di kamar pembantu. Baru mereka dibungkus pelaku dengan bed cover dan dimasukkan ke dalam bagasi mobil korban," kata Argo.

Para pelaku berniat mengantarkan kedua jenazah ke kampung halaman bos garmen di Pekalongan, Jawa Tengah. Namun, Zul mengubah rencana dan akhirnya membuang di sungai Klawing, Bobotcari, Purbalingga, Jawa Tengah.

Akibat perbuatannya ini, para pelaku dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan 365 KUHP tentang Pencurian Disertai Kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Polisi mengendus para pelaku di kawasan Grobogan, Jawa Tengah. Namun, Zul yang merupakan otak pelaku pembunuhan ini tewas ditembak, lantaran berusaha kabur saat polisi meminta menunjukkan tempat penadahan barang berharga hasil rampokannya.

Saksikan video menarik berikut ini:

 


Direncanakan di Tangerang

Pembunuhan warga Jalan Pengairan, Bendungan Hilir (Benhil), Tanah Abang, Jakarta Pusat, itu telah direncanakan sebelumnya di rumah kontrakan Zul, beberapa jam sebelum aksi biadab itu dilakukan.

"Mereka merencanakan perbuatan ini di rumah kontrakan mantan sopir (AZ) di Tangerang," ujar Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Nico Afinta di Mapolda Metro Jaya, Rabu, 13 September 2017.

Perencanaan itu dilakukan pada Minggu, 10 September 2017 siang, beberapa jam sebelum beraksi di rumah bos garmen. Mereka pun mempersiapkan sejumlah alat untuk pembunuhan ini.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya