BPOM Masih Teliti Kandungan Obat PCC

Kandungan yang disebut pil PCC sedang diteliti BPOM

oleh Liputan6.com diperbarui 14 Sep 2017, 15:25 WIB
Ilustrasi Foto Obat PCC (Paracetamol Cafein Carisoprodol) (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta Balai Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional (BNN), BNNP, dan BNNK sedang berkoordinasi dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk memeriksa kandungan obat bertuliskan PCC (paracetamol cafein carisoprodol).

Pemeriksaan itu terkait berita penyalahgunaan obat yang bertuliskan PCC yang beredar di Kendari, Sulawesi Tenggara. Beredarnya obat PCC menyebabkan satu orang meninggal dunia dan 42 orang lainnya harus dirawat di beberapa rumah sakit di Kendari. Hal itu dijelaskan oleh Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Kabag Humas) BNN Sulistiandriatmoko di Jakarta seperti dikutip Antara, hari ini (14/9/2017).

Sementara itu, Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Sulawesi Tenggara (Sultra) hingga kini merupakan salah satu dari lima rumah sakit umum terbesar di Kota Kendari yang terbanyak menerima dan menampung korban penyalahgunaan obat terlarang yang menghebohkan warga kota sejak kemarin, 13 September 2017..

Data dari BNN Kendari, Kamis, dari sekitar 50 orang anak yang menjadi korban penyalahgunaan obat itu sebanyak 26 orang di antaranya sedang menjalani perawatan di RSJ Provinsi, sedangkan sisanya tersebar di empat rumah sakit lainnya seperti di RSU Bahterams (dua orang), RSU Bhayangkara (empat orang), RSU Kota kendari (lima orang) dan RSU Korem 143 Kendari (satu orang).

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya