Liputan6.com, Jakarta Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) hingga kini merupakan salah satu dari lima rumah sakit umum terbesar di Kota Kendari terbanyak menerima dan menampung korban penyalahgunaan obat bertuliskan PCC yang menghebohkan warga kota sejak kemarin (13/9).
Data dari BNN Kendari, Kamis, dari sekitar 50 orang anak yang menjadi korban penyalahgunaan obat itu, sebanyak 26 orang di antaranya sedang menjalani perwatan di RSJ provinsi. Sedangkan sisanya tersebar di empat rumah sakit lainnya, seperti di RSU Bahterams (dua orang), RSU Bhayangkara (empat orang), RSU Kota Kendari (lima orang), dan RSU Korem 143 Kendari (satu orang).
Advertisement
Sebelumnya, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Kendari, Hj Murniati, seperti dikutip dari Antara menyebutkan bahwa korban penyalahgunaan obat yang sebelumnya diketahui hanya 30 orang, setelah beberapa jam bertambah hingga mencapai angka 50 orang lebih.
"Rabu (13/9-red), pagi dalam pendataan kami hanya sekitar 30 orang. Namun, hingga pada tengah malam sudah berambah menjadi 50 orang," katanya.
Ia bersama unsur terkait terus melakukan pendataan di beberapa rumah sakit ketika ada pasien yang masuk dengan gejala kelainan yang sama. Sebab, tidak tertutup kemungkinan masih ada pasien yang mengalami gejala yang sama, namun dari pihak keluarga mungkin tidak melapor dengan alasan tertentu.
"Para korban ini megalami gejala kelainan seperti orang tidak waras, mengamuk, berontak, ngomong tidak karuan setelah mengonsumsi obat yang mengandung zat berbahaya itu, sehingga sebagian harus diikat," katanya.
Menurut Murniati, pengakuan beberapa korban yang sudah ditangani dan dikembalikan ke rumahnya bahwa mereka mendapatkan obat itu dari oknum yang mereka tidak kenal.
"Obat itu ada yang dalam bentuk cair dan juga dalam bentuk tablet. Yang cair dicampur ke dalam minuman. Sampai saat ini kami belum bisa pastikan jenis obat apa yang dikonsumsi para korban itu," katanya.
Pada Rabu (13/9), Kepala RSJ Kendari, dr Abdul Rasak, menilai para korban overdosis seteleh mengonsumsi jenis obat yang menyebabkan adanya gangguan mental dan kejiwaan. Gejala kelainan yang dialami bahkan ada yang membentur-benturkan kepala.
Oknum pelaku yang diduga mengedarkan obat terlarang sudah ditahan di Mapolsek Mandonga Kendari dengan identitas seorang ibu rumah tangga berinisial "ST" (39 tahun).