Warga Tiongkok Terlibat Kasus Penggelapan Pajak Dermaga PLTU

Tiga warga Tiongkok terlibat kasus penggelapan pajak. Namun, mereka kabur duluan ke Cina.

oleh Muhamad Ridlo diperbarui 15 Sep 2017, 23:00 WIB
Petinggi PT Tian Jin diperiksa penyidik Unit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Cilacap, sebagai saksi kasus penggelapan uang pajak batu bolder dalam pembangunan dermaga PLTU Cilacap. (Liputan6.com/Muhamad Ridlo)

Liputan6.com, Cilacap – Mr Y, petinggi PT Tian Jin, sebuah perusahaan asal Tiongkok, cepat-cepat memalingkan wajah. Sementara, tangannya menengadah ke arah kamera wartawan yang mencuri-curi gambar dari jendela ruang pemeriksaan yang sedikit terbuka.

Apes, gorden warna putih turun dengan cepat dan menutup kesempatan wartawan untuk mengambil gambar. MR Y dan penterjemahnya, tak mau difoto.

Petinggi PT Tian Jin yang memborong pembangunan Dermaga Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PTLU) Karangkandri, Cilacap itu, diperiksa penyidik Unit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Cilacap, sebagai saksi kasus penggelapan uang pajak batu bolder dalam pembangunan dermaga PLTU Cilacap, Kamis, 14 September 2017.

Kepala Unit IV Tipidter Satreskrim Polres Cilacap, Ipda Adi Herlambang mengatakan pihaknya tengah mengusut dugaan penggelapan pajak yang sementara ini diduga melibatkan tiga warga Tiongkok itu. Dalam peristiwa itu, PT Bangkit Samudera Berlian (BSB), sebagai penyuplai batu bolder pembangunan dermaga PLTU, merugi sebesar Rp 1.285.798.100.

Kepolisian sudah menetapkan tersangka dan menahan satu orang bernama NP alias Totok (39), pimpinan proyek PT BSB. Namun, tiga warga Tiongkok petinggi PT Tian Jin, yang diduga bekerja sama dengan Totok, sudah kabur duluan ke Cina ketika kasus itu terkuak sekitar dua bulan lalu.

"Ketiga orang itu adalah, Mr Niu, James dan Guo Yi. Ketiga orang itu adalah petinggi PT Tian Jin setingkat manajer. PT Tian Jin adalah sub kontraktor Pembangunan Dermaga PLTU," Adi menjelaskan.

Tersangka Totok diduga bekerja sama dengan ketiga WNA itu untuk memalsukan faktur pajak. Tujuannya agar muncul tagihan (invoice) tagihan pembayaran ke PT Tian Jin dan PT BSB. Pajak tersebut mestinya dibayarkan tersangka antara Januari hingga Mei 2017.

"Ada sejumlah pajak di situ, yang seharusnya dibayarkan. Kemudian, untuk pembayaran invoice batu bolder itu kan harus menunjukkan faktur pajak. Harus membayar pajak. Dalama hal ini, PT BSB saudara Totok sebagai tersangka, dan kemudian dari pihak PT Tianjin bekerja sama membuat faktur pajak palsu," ujar Adi.

Adi menjelaskan, pemilik PT BSB baru mengetahui bahwa pajak batu boldernya tak dibayar setelah Kantor Pajak Pratama Cilacap menagih langsung tunggakan ke PT BSB, Sambudi Christyanto Soegiarto, Agustus lalu.

"Seharusnya, tanpa ada kerja sama ini, faktur pajak palsu tersebut harusnya akan ketahuan," ucapnya.

Lantaran PT Tian Jin merupakan korporasi, kata Adi, kepolisian juga memeriksa petinggi PT Tian Jin lainnya. Namun hingga saat ini, belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka.

Para petinggi yang juga warga Tiongkok itu, sementara ini masih menjadi saksi-saksi yang diduga mengetahui alur pendanaan PT Tian Jin kepada suplier material pembangunan dermaga.

"Tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka baru. Uang hasil penggelapan pajak itu berdasar keterangan tersangka telah mengalir ke sejumlah orang di PT Tian Jin. Ada kepala keamanan, ada supervisor dan lainnya," kata Adi.

Dia menambahkan, dalam kasus ini kepolisian telah menyita barang bukti enam bukti transfer Sambudi Christyanto Soegiarto ke tersangka Totok lewat bank Bank BCA dan Maybank. Selain itu, kepolisian juga menyita faktur pajak palsu yang digunakan tersangka untuk mencairkan invoice batu bolder. Tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

"Kita masih menelusuri juga aliran dana dari penggelapan pajak itu. Kalau tiga WNA yang sudah kembali ke Cina, sementara ini kami meminta dengan baik-baik agar PT Tian Jin membawa tiga orang itu ke sini," ujar dia.

Saksikan video pilihan berikut ini!

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya