Liputan6.com, Jakarta
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) tentang Percepatan Pelaksana Berusaha.
Dengan aturan ini, pemerintah akan langsung membentuk Satuan Tugas (Satgas) untuk mengawal pelaksanaan investasi sehingga lebih cepat.
"(Perpres) sudah diteken. Kemarin saya sudah diberitahu Presiden. Tinggal penomoran di Sekretaris Kabinet dan mungkin hari ini atau Senin depan sudah bisa sampai di tempat saya," kata Darmin di kantornya, Jakarta, Jumat (15/9/2017).
Baca Juga
Advertisement
Darmin lebih jauh menjelaskan, tahap pertama setelah Perpres terbit adalah membentuk Satgas Nasional dan Satgas pada Kementerian/Lembaga, Provinsi, dan Kabupaten/Kota. Persiapan lainnya terkait sumber daya manusia (SDM), struktur organisasi, tugas dan kewenangan, prioritas pekerjaannya.
"Satgas mengecek semua investasi yang belum selesai izinnya, tapi sudah dapat izin investasi itu apa saja, di mana saja, kurangnya apa saja, sehingga Satgas bisa langsung bekerja mengawal apa-apa yang masih tertunda di masa lalu," dia menegaskan.
Pedoman pembentukan Satgas percepatan pelaksanaan investasi, kata Darmin, akan selesai pada akhir pekan ini. Selanjutnya, pemerintah akan mulai melakukan sosialisasi kepada para pelaku usaha, Gubernur, Bupati, Wali Kota sampai DPRD di pekan depan.
"Hari Selasa atau Rabu minggu depan, kita akan mulai sosialisasi ke Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Kamar Dagang dan Industri (Kadin). Kita juga akan minta Sidang Kabinet Paripurna dengan Presiden yang mempertemukan dengan para Gubernur, DPRD, dan setelahnya seluruh Bupati dan Wali Kota. Ini mesti jalan," jelasnya.
Dengan pembentukan Satgas dan penerapan sistem perizinan terintegrasi (single submission) di satu gedung, Darmin berharap, izin pelaksanaan investasi, semisal investasi di sektor minyak dan gas (migas) dari 3-5 tahun, hanya menjadi 1 tahun saja. Sementara untuk yang lain dari 1 tahun menjadi 3 bulan.
"Yang paling besar kan di migas, yang lain juga banyak (investasi) yang lambat, tapi jarang sebesar migas. Tahap I ini kita belum akan mengubah aturan, tapi dikawal pakai Satgas saja. Sehingga dari yang tadinya 3-5 tahun, paling lama jadi 1 tahun dan dari 1 tahun bisa 3 bulan selesai," kata dia.
Ke depan, target Darmin, merevisi peraturan yang akan mengintegrasikan izin memulai usaha di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) maupun daerah menjadi satu dengan pelayanan izin pelaksanaan berusaha atau investasi.
"Pada saat yang sama, kita akan merombak peraturan, hanya saja berlakunya di Januari tahun depan. Setelah Januari, nanti (izin pelaksanaan investasi) akan digabung dengan PTSP di BKPM. Nanti semua jadi satu di PTSP," pungkas Darmin.
Tonton video pilihan berikut ini: