Liputan6.com, Jakarta - Bank Indonesia (BI) berencana mengeluarkan aturan yang memperbolehkan bank untuk memungut biaya saat nasabah atau masyarakat melakukan isi ulang atau top up uang elektronik (e-money). Rencana tersebut mendapat berbagai respons.
Direktur Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Enny Sri Hartati menganggap penerapan biaya pada transaksi top up ini dinilai kurang pas. Memang secara nominal direncanakan hanya Rp 2.500 setiap kali top up, tetapi ini akan memberatkan masyarakat.
"Jadi jangan hanya dilihat besarannya, otoritas moneter itu bilang itu kecil tidak membebani masyarakat, itu jelas membebani," ucap Enny kepada Liputan6.com, Jumat (15/9/2017).
Baca Juga
Advertisement
Menurut Enny, tidak semua lapisan masyarakat mampu membeli uang elektronik. Hal ini dibuktikan dari penggunaan kartu single trip yang diterapkan di KRL Jabodetabek msaih cukup banyak.
"Mereka itu sudah dibela-belain antri untuk beli tiket sekali jalan, karena tidak mampu beli yang multi trip, kok ini malah ditambah bebannya dengan dikenakan biaya top up," tambah dia.
Untuk mendukung Gerakan Nasional Non Tunai (GNNT), menurut Enny, harusnya perbankan justru memberikan diskon kepada masyarakat untuk bisa memiliki atau top up uang elektronik. Karena selama ini perbankan sudah diuntungkan dari penjualan uang elektronik.
"Kalau kita top up e-money, perbankan justru berikan diskon. Dari penggunanya sudah memberikan insentif ke perbankan, malah perbankan berikan disinsentif," tutup Enny.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Aturan isi ulang
Sebelumnya, Bank Indonesia segera merilis aturan pengenaan biaya top up uang elektronik dalam bentuk Peraturan Bank Indonesia (PBI). Ini setelah pembahasan antara BI, bank, dan pengelola jalan tol rampung.
"Tinggal kami keluarkan dalam bentuk penegasan. Pembicarannya semua sudah selesai dan semua sepakat. Sebentar lagi akan kami keluarkan aturannya," kata Gubernur BI Agus Martowardojo.
Bank Indonesia sebelumnya menargetkan PBI tersebut akan terbit sebelum implementasi electronic toll collection (ETC) atau kewajiban menggunakan transaksi non-tunai di tol pada Oktober 2017.
Pengenaan biaya isi ulang e-money disebut untuk memberikan insentif kepada perbankan sehingga dapat memperbanyak infrastruktur pembayaran uang elektronik.
Advertisement