KPK Geledah Showroom Mobil di Medan Terkait OTT Bupati Batubara

Hingga sekitar pukul 15.20 WIB, penyidik KPK beserta petugas kepolisian bersenjata lengkap masih berada di showroom tersebut.

oleh Reza Efendi diperbarui 15 Sep 2017, 15:51 WIB
Penyidik KPK menggeledah sebuah showroom Jalan Guru Patimpus, Kota Medan Sumatera Utara, terkait OTT Bupati Batubara. (Reza Efendi/Liputan6.com))

Liputan6.com, Medan - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah showroom Ada Jadi Mobil di kawasan Jalan Guru Patimpus, Kota Medan, Sumatera Utara. Kedatangan KPK terkait operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Batubara, OK Arya Zulkarnain.

Pantauan di lokasi, sejumlah penyidik KPK masuk ke salah satu ruang showroom tersebut. Namun, para penyidik maupun pekerja di sana enggan memberikan keterangan.

Sementara itu, lima personel kepolisian dari Shabara Polda Sumut bersenjata lengkap berjaga-jaga di luar. Petugas menutup pintu showroom ketika awak media datang untuk mencari informasi.

Di luar showroom juga terlihat tiga mobil penyidik ditambah satu mobil Dit Sabhara Polda Sumut.

"Lebih dari tiga orang tadi masuk ke dalam. Jam 11.39 WIB tadi mereka datang. Pakai rompi sama bawa koper. Polisi langsung berjaga di depan. Kami terkejut, enggak tahu ada apa itu," kata seorang juru parkir bernama Andre, Jumat (15/9/2017).

Hingga sekitar pukul 15.20 WIB, penyidik KPK beserta petugas kepolisian bersenjata lengkap masih berada di showroom itu.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Peran Pemilik Showroom

Bupati Batubara, OK Arya Zulkarnaen, diduga menerima suap senilai Rp 346 juta dari pengerjaan proyek infrastruktur di Kabupaten Batubara, Sumatera Utara. OK Arya nyatanya bekerja sama dengan bos dealer mobil di Medan, Sujendi Tarsono, untuk mengaburkan aksinya.

Wakil KPK, Basaria Panjaitan, mengatakan OK Arya selalu menyetorkan uang suap tersebut kepada Sujendi Tarsono.

"Jadi semua dana ini disetorkan ke STR (Sujendi Tarsono). Kalau pada saat tertentu Bupati OK (OK Arya Zulkarnain) membutuhkan, dia telepon kemudian diberikan nanti diinformasikan kepada STR," ujar Basaria di Gedung KPK Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis 14 September 2017.

Basaria menjelaskan, saat tertangkap tangan oleh Satgas KPK, Selasa, 12 September 2017, OK Arta meminta kepada Sujendi Tarsono untuk menyiapkan uang Rp 250 juta. Uang ini lalu diambil oleh seorang swasta berinisial KHA di dealer mobil milik Sujendi, di daerah Kota Medan, Rabu 13 September 2017.

Setelah mengambil uang itu, KHA memasukkannya ke sebuah kantong plastik hitam. Tim Satgas KPK lalu mengikuti pergerakan KHA dan mengamankannya di sebuah jalan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya