Liputan6.com, Jakarta - Ketua MPR Zulkifli Hasan menyatakan MPR dan DPR merupakan dua lembaga negara yang berbeda. Karena itu, dia enggan berkomentar banyak soal surat permohonan DPR kepada KPK mengenai permintaan penundaan pemeriksaan Ketua DPR Setya Novanto.
"DPR itu lembaga, kalau Pak Fadli mengajukan surat, mungkin suratnya pribadi. Tapi apa pun karena DPR dan MPR merupakan lembaga berbeda, itu internalnya DPR," kata Zulkifli di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Jumat (15/9/2017).
Advertisement
Namun, Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu mengatakan, tidak akan menggunakan lembaganya untuk mengajukan permohonan surat atas nama pribadi, kecuali sudah melalui rapat gabungan dan telah mendapatkan persetujuan.
"Kecuali, ada kebutuhan rapat gabungan. Saya speaker, saya mewakili, keputusan yang sudah diambil dalam rapat. Atas nama pribadi, saya kira DPR juga lembaga, tapi apa pun itu urusan DPR," papar Zulkifli.
Sebelumnya, Partai Gerinda tidak akan memberikan sanksi kepada Wakil Ketua DPR Fadli Zon soal penandatanganan surat permohonan penundaan pemeriksaan Ketua DPR Setya Novanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Tidak Intervensi
Menurut Sekjen Partai Gerinda Ahmad Muzani, keputusan tersebut muncul setelah Fadli Zon memberikan klarifikasi.
"Kami menerima jawaban-jawaban bahwa itu tugas rutin. Tidak mengintervensi hukum," kata Muzani di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Kamis 14 September 2017.
Menurut dia, Fadli Zon masih menjadi bagian dari Partai Gerinda yang berkomitmen untuk memperkuat KPK. Muzani mengatakan, Fadli menjelaskan kepada Gerindra bahwa ia hanya meneruskan aspirasi dari Setya Novanto kepada KPK, sehingga tidak berniat melakukan intervensi melalui surat itu.
Advertisement