Beredar Video 2 Napi Makan Tikus, Konsumsi Flakka Mirip Obat PCC?

Video aksi napi diduga makan tikus usai mengonsumsi Flakka, yang di Indonesia disebut mirip obat PCC, beredar di dunia maya.

oleh Tanti Yulianingsih diperbarui 15 Sep 2017, 19:40 WIB
ilustrasi tikus (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Beredar sebuah video berisi tayangan dua narapidana menggunakan narkoba 'zombie' flakka dan memakan dua tikus yang masih hidup. Di Indonesia, obat-obatan terlarang itu disebut memiliki efek mirip obat PCC.  

Video yang belum diverifikasi seperti beredar di The Sun yang dikutip Jumat (15/9/2017), menunjukkan dua napi menggunakan obat berbahaya diduga flakka dengan latar belakang tempat di balik jeruji besi seperti sel penjara.

Lalu salah satu pria dengan celana seragam tahanan dengan motif garis putih dan merah terlihat mencengkeram tikus hidup di satu tangan. Sementara cangkir cairan di sisi lainnya.

Dia kemudian mengayunkan tikus untuk menunjukkan ke narapidana lain yang bersorak kepadanya. Lalu menjilat hewan pengerat itu, sebelum menggigit kepalanya menghadap kamera sambil memperlihatakan ekspresi seperti orang gila.

Tak lama kemudian terlihat ia menggoyangkan kepala tikus di lidahnya, sementara orang-orang yang menyaksikan dengan ekspresi jijik.

Saat sorak sorai mereka semakin keras, dia lalu mengunyah binatang pengerat tersebut dan menenggak minuman untuk membantu menelan.

Kamera kemudian beralih ke tahanan lain, yang juga hendak memakan tikus.

Tidak jelas kapan video tersebut difilmkan atau di penjara mana gambar diambil. Namun menurut mtonews, rekaman itu direkam pada 12 September.

Obat flakka diyakini menyebabkan halusinasi, memberikan tenaga super, paranoia dan psikosis.

Efek mereka yang mengonsumsinya sempat menjadi berita utama yang membuat ngeri seluruh dunia. Apalagi serangan kanibal di Florida menyebabkan satu orang buta dan pasangan yang sudah menikah meninggal dunia.

Berikut ini videonya:

 


Efek Seperti Zombie

Obat Flakka yang disebut-sebut memiliki efek seperti obat PCC di Indonesia itu sejatinya populer di AS, karena memberikan para penggunanya sensasi seperti memakai kokain dan Methamphetamin dengan harga yang konon terjangkau.

Narkoba jenis tersebut mulai membuat khawatir setelah video yang menunjukkan efek dari seseorang mengonsumsi flakka menjadi viral. Dalam rekaman terlihat orang yang mengonsumsinya berperilaku tidak terkendali layaknya zombie.

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Budi Waseso, mengaku masih mendalami narkoba jenis flakka masuk ke Indonesia. Dia mencurigai barang haram ini sudah beredar di Indonesia.

"Ada beberapa yang kami curigai itu. Sekarang kami lakukan penelitian," ucap pria yang akrab disapa Buwas itu di Jakarta pada 29 Mei 2017.

Menurut dia, kecurigaan ini mendasar. Meski demikian, Buwas enggan berspekulasi terlebih dahulu sebelum memutuskan narkoba jenis baru itu memang sudah ada di Indonesia.

"Itu sedang dalam penelitian kita ya. Ini kan baru pendapat-pendapat. Baru kami lakukan penelitian dengan Labfor Porli, BNN, BP POM, UI, dan ITB juga," kata Budi Waseso.

Seminggu ini, sejumlah akun di Instagram mengunggah sebuah video para pemakai flakka. Narkoba jenis baru ini dapat membuat pencandunya memberi respons agresif. Mereka bisa meronta, menjerit, marah, bahkan ada pula yang tanpa sadar melukai diri sendiri.

Flakka bukan kasus baru. Masyarakat dunia pertama kali dibuat heboh pada pertengahan September 2016. Kala itu, seorang pria di Florida Selatan ditangkap pihak kepolisian setelah merusak pintu penahan badai.

Sang pria tak menyadari telah melakukan tindakan tersebut. Setelah diselidiki, pelaku menceritakan bahwa dia berada di bawah pengaruh flakka.

BNN menyampaikan, flakka telah berjangkit di Amerika Serikat dan Eropa beberapa tahun lalu. Guna mengantisipasi bahaya yang ditimbulkan, BNN dan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia telah mengkaji narkotika sintetis jenis baru tersebut pada 2016.

Selain itu untuk mencegahnya flakka juga telah diatur dengan Permenkes Nomor 2 Tahun 2017 dengan nama kimia Alfa PVP.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya