Liputan6.com, Jakarta - Penerapan tilang menggunakan CCTV memang sudah tercantum dalam UU Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam pasal 272 ayat 1, yaitu untuk mendukung kegiatan penindakan pelanggaran di bidang lalu lintas dan angkutan jalan dapat digunakan peralatan elektronik.
Baca Juga
Advertisement
Kemudian, pada ayat 2 disebutkan, hasil penggunaan peralatan elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan sebagai alat bukti di pengadilan. Selain itu, peraturan tersebut juga tercantum di Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, di pasal 5.
Menurut Kasubdit Bin Gakkum Dirlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto, meskipun penerapan tilang CCTV ini sudah tercantum dalam Undang-Undang, namun butuh persiapan.
"Undang-undang sudah ada, namun ada beberapa hal yang perlu dipersiapkan," jelas Budiyanto saat dikonfirmasi Liputan6.com, melalui pesan elektronik, Jumat (15/9/2017).
Lanjut Budi, persiapan tersebut mencakup banyak hal, seperti sarana dan prasarana (pemasangan CCTV), sumber daya manusia, database kendaraan bermotor yang valid, serta koordinasi dengan CJS atau criminal justice system, atau sistem peradilan pidana (SPP).
"Peraturan pelaksanaan lainnya juga mesti dipersiapkan," pungkas Budiyanto.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
ATCS di Bandung
Sementara itu, di kota Bandung, Dinas Perhubungan Kota Bandung memiliki Area Traffic Control System (ATCS) yang memantau lalu lintas melalui CCTV. Tidak hanya memantau saja, operator yang memantau dapat menegur pelanggar lalu lintas melalui pengeras suara.
Melalui akun Instagram @atcs.kotabandung, ATCS kota Bandung mengunggah video-video di balik layar asal muasal suara yang muncul di perempatan. Misalkan video ini yang sedang menegur anak SMA yang berboncengan tidak menggunakan helm.
Advertisement