KPK Tahan Ketua dan Wakil Ketua DPRD Banjarmasin di Satu Rutan

Keempat orang tersangka tersebut keluar dari Gedung KPK sekitar pukul 00.05 WIB.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 16 Sep 2017, 05:17 WIB
Ketua Pansus penyertaan modal PDAM, Andi Effendi menaiki tangga untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (15/9). KPK memeriksa empat orang terkait OTT Banjarmasin. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Ketua DPRD Banjarmasin Iwan Rusmali dan Wakil Ketua DPRD Banjarmasin Andi Effendi, di Rumah Tahanan (Rutan) cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur.

"Penahanan dilakukan selama 20 hari pertama," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (15/9/2017).

Sedangkan dua tersangka lainnya ditahan di rutan yang berbeda. Penahanan dilakukan usai keempatnya menjalani pemeriksaan secara intensif oleh penyidik KPK.

"Direktur PDAM M (Muslih) ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat, sedangkan Manajer Keuangan PDAM T (Trensis) di Rutan Polres Metro Jakarta Timur," kata Febri.

Keempat orang tersangka tersebut keluar dari Gedung KPK sekitar pukul 00.05 WIB. Tak ada sepatah kata pun keluar dari mulut mereka.

Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua DPRD Banjarmasin, Kalimantan Selatan Iwan Rusmali dan Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Muslih sebagai tersangka.

Keduanya terjaring operasi tangkap tangan OTT) dalam kasus dugaan suap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penyertaan modal Pemkot Banjarmasin kepada PDAM Bandarmasih, Kota Banjarmasin sebesar Rp 50,8 miliar.


KPK Amankan Uang

Selain dua orang tersebut, KPK juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka. Wakil Ketua DPRD Banjarmasin Andi Effendi yang merupakan Ketua Pansus Raperda dan Manajer Keuangan PDAM Trensis.

Dalam operasi senyap kali ini, tim penindakan KPK mengamankan uang sebesar Rp 48 juta. Uang tersebut bagian dari fee proyek senilai Rp 150 juta.

Sebagai pihak pemberi, Muslih dan Trensis diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sedangkan sebagai pihak penerima, Iwan dan Andi diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya