Liputan6.com, Kendari - Jumlah para korban obat terlarang yang berada di rumah sakit jiwa Kendari, sebagian sudah diperbolehkan pulang setelah mendapat perawatan. Kondisi seluruh korban saat ini terlihat sudah mulai pulih.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Pagi SCTV, Sabtu (16/9/2017), salah satu orangtua korban yang ditemui mengaku mendapatkan obat terlarang melalui teman dekat mereka secara gratis.
Advertisement
Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Sulawesi Tenggara telah melakukan uji laboratorium obat PCC atau Paracetamol, Cafeine, Carisoprodol masuk daftar obat keras golongan G.
BPOM juga telah mencabut izin edar pil ini sejak 2014, karena kasus penyalah gunaan obat keras yang tidak sesuai peruntukannya.
Mengkonsumsi obat PCC dalam dosis yang berlebihan dapat membahayakan kesehatan. Mulai dari kejang-kejang, mengamuk, berhalusinasi, hilang ingatan, hingga kematian. Obat PCC sendiri bukan termasuk jenis psikotropika.
Para remaja dan anak-anak sekolah menjadi target perdaran pil terlarang ini, yang dalam bahasa lokal disebut pil mumbul. Sejauh ini 9 orang telah ditangkap.
Modusnya mereka membeli obat PCC di apotek kemudian mengincar siswa sekolah sebagai targetnya. Dengan memberikan secara gratis.
Jumlah korban sudah mencapai 68 orang, dua di antaranya meninggal dunia.