Liputan6.com, Jakarta Kepala Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Adillah Pababbari mengaku kandungan dalam tablet PCC (Paracetamol Caffein Carisoprodol) yang menjadi temuan Badan BNNP Sultra dan BNN Kota Kendari berbeda-beda.
"Kami sudah menguji lab dua sampel PCC dari BNN Kendari dan sampel yang ditemukan BNN Provinsi Sultra, hasil ini kandungan kedua jenis tablet tersebut berbeda," kata Adillah, di Kendari, Jumat.
Advertisement
Dijelaskan, hasil uji dan pemeriksaan laboratoium kandungan sampel tablet PCC dari BNN Kendari positif mengandung Tramadol, Paracetamol, Carisoprodol dan Caffein.
"Sementara dengan tablet PCC yang merupakan temuan dari BNNP Sultra positif mengandung Paracetamol, Carisoprodol dan Caffein," katanya.
Dikatakan, tabtel PCC bukanlah obat, melainkan tablet yang dijual secara ilegal dan tanpa kemasan oleh perorangan.
"Karena dijual ilegal tanpaa kemasan tentunya berbahaya jika dikonsumsi. Intinya, apapun itu jika dikonsumsi bukan jenis obat serta tanpa resep dokter berarti berbahaya bagi kesehatan tubuh manusia, itulah yang dialami puluhan warga Kendari yang masuk rumah sakit karena diduga mengkonsumsi tablet itu," katanya.
Dipastikan katanya, puluhan remaja menjadi korban penyalahgunaan obat dan dirawat di sejumlah rumah sakit di Kota Kendari karena mengonsumsi tablet PCC.
"Tablet PCC ini adalah obat ilegal tanpa izin edar dari BPOM karena berisi zat carisoprodol yang dijual perorangan," kata Adillah di Kendari. (Suparman/AntaraNews)