Patroli, Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM memastikan, obat Paracetamol Cafein Carisoprodol atau PCC yang banyak menelan korban hingga menyebabkan korban jiwa mengandung zat yang sangat berbahaya. Obat tersebut bahkan sudah ditarik dari peredaran sejak 2013.
Seperti ditayangkan Patroli Siang Indosiar, Sabtu (16/9/2017), carisoprodol yang terkandung dalam PCC dapat menyebabkan halunisasi saat dikonsumsi, sementara untuk jangka yang panjang akan menyebabkan kematian karena membuat rusaknya fungsi organ ginjal.
Advertisement
Sementara itu, untuk mencegah beredarnya obat-obatan berbahaya Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Jambi dan Ditreskrimsus Polda Jambi merazia sejumlah apotek dan toko obat di Kota Jambi, Jumat, 15 September 2017 siang.
Meski tak menemukan obat PCC, ditemukan ribuan butir obat-obatan yang dikemas ulang yang dijual bebas di apotek. Walaupun tidak tergolong ke dalam obat berbahaya, obat yang dikemas ulang dan dijual bebas tanpa menggunakan resep dokter itu tidak diperbolehkan dan dapat disalahgunakan.
Ribuan butir obat yang dikemas ulang tersebut langsung dimusnahkan petugas dengan cara melarutkan dengan air.
Sementara di Depok, Jawa Barat, Polresta Depok dan BNN serta pemerintah kota melakukan razia terhadap apotek yang tak berizin. Hasilnya, ditemukan ratusan obat keras dijual bebas.
Obat-obat yang ditemukan termasuk kategori G dan K seharusnya dijual di apotek yang memiliki izin depkes lantaran harus dibeli dengan resep dokter dan dosisnya dalam pengawasan. Jika terbukti melanggar, pemilik toko obat dikenakan pasal terkait undang-undang kesehatan.