Patroli, Bintan - Belasan ton bahan obat terlarang diturunkan petugas dari sejumlah truk usai disita satuan Reskrim Polsek Bintan Timur di Pelabuhan Sri Bayitan Kijang Kecamatan Bintan Timur.
Seperti ditayangkan Patroli Siang Indosiar, Sabtu (16/9/2017), 12 ton bahan obat-obatan terlarang tersebut disita polisi pada awal September lalu. Polisi kemudian melakukan uji laboratorium untuk memastikan kandungan bahan-bahan tersebut.
Advertisement
Hasilnya, bahan-bahan tersebut mengandung dekstrometorfan triheksifenedil dan karisoprodol yang belakangan diketahui menjadi bahan pembuatan obat terlarang jenis PCC.
Bahan-bahan ini didatangkan langsung dari India melalui jalur laut rute Singapura, Batam, dan Bintan. Bersama bahan-bahan tersebut, polisi juga menyita KTP atas nama Martin yang diduga sebagai pemilik barang-barang tersebut.
Hingga saat ini polisi masih melakukan pengejaran terhadap pihak-pihak yang diduga memiliki dan menguasai bahan obat-obatan tersebut.