Dinkes Kendari Razia Obat Terlarang di Sejumlah Apotek

Hingga Sabtu (16/9/2017) pagi, polisi telah menangkap sembilan tersangka pengedar obat terlarang, bersama barang bukti ribuan pil obat.

oleh Mevi Linawati diperbarui 16 Sep 2017, 12:29 WIB

Patroli, Kendari - Petugas Dinas Kesehatan Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, mendatangi sejumlah apotek yang ada di Kota Kendari, Sabtu, 16 September 2017 pagi. Hal ini dilakukan sebagai langkah pengawasan dan pengecekan terhadap maraknya penjualan obat terlarang jenis PCC yang belakangan beredar luas di masyarakat dan memakan korban.

Seperti ditayangkan Patroli Siang Indosiar, Sabtu (16/9/2017), obat berbahaya yang biasa disebut dengan mumbul atau pil koplo jenis somadril dan tramadol ini seharusnya dipergunakan bagi pasien usai menjalani operasi. Hingga Sabtu (16/9/2017) pagi kepolisian daerah Sulawesi Tenggara bersama BNN menangkap 9 terduga penyalur obat keras ini.

Bersama para tersangka, polisi mengamankan ribuan butir obat-obatan psikotropika.

Sebanyak 66 korban obat-obatan terlarang masih mendapatkan perawatan di sejumlah rumah sakit yang berada di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya