Polisi Tembak Mati Kurir Narkoba Jaringan Malaysia-Indonesia

Pihak Kepolisian Daerah Sumatera Utara mengungkap kasus peredaran narkotika jaringan Malaysia-Indonesia.

oleh Reza Efendi diperbarui 16 Sep 2017, 22:19 WIB
Bandar narkoba pemilik 3 ons sabu itu ditangkap setelah polisi mengamankan pengedarnya yang menyimpan tiga paket sabu. (Liputan6.com/Dhimas Prasaja)

Liputan6.com, Aceh - Pihak Kepolisian Daerah Sumatera Utara mengungkap kasus peredaran narkoba jaringan Malaysia-Indonesia. Dalam pengungkapan ini, seorang pelaku tewas ditembus timah panas petugas.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Rina Sari Ginting mengatakan, pengungkapan dipimpin oleh Kasubdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut AKBP Hilman Wijaya didampingi Kanit 2 Subdit II Kompol Hady Siagian.

Pengungkapan dimulai dari penyelidikan peredaran gelap narkotika di kawasan Besitang, Kabupaten Langkat, Sumut, pada Rabu, 6 September 2017.  Selanjutnya pada Rabu, 13 September 2017, sekitar pukul 08.30 WIB, tim mendapat informasi ada satu unit mobil pikap Carry warna biru diduga membawa sabu hendak melewati perbatasan Aceh-Sumut.

"Setelah terdeteksi, personil Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan pencarian," kata Rina di RS Bhayangkara Polda Sumut, Jalan KH. Wahid Hasyim, Medan, Jumat 15 September 2017.

Setelah menemukan, petugas mengikuti mobil tersebut dan memberhentikannya. Kemudian petugas meringkus dua orang tersangka di dalam mobil atas nama Husni dan Muhammad Rian. Petugas selanjutnya memeriksa dan menemukan narkoba jenis sabu seberat 3 kilogram disimpan di tempat penyimpanan alat-alat bengkel mobil, tepatnya di tempat penyimpanan dongkrak.

"Narkoba jenis sabu diletakkan di bawah setir mobil dan dibungkus 9 bagian," terang Rina.

Setelah mengamankan dua orang tersangka beserta 3 kilogram sabu, petugas melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut. Pada saat akan dilakukan pengembangan, tersangka Husni berusaha melarikan diri dengan cara melakukan perlawanan dan mencoba merebut senjata petugas.

"Di saat itulah petugas memberikan tindakan tegas terukur terhadap pelaku atas nama Husni," sebutnya.

Rina mengungkapkan, kedua pelaku masing-masing warga Jalan Soekarno Hatta, Gang Pribadi, Lingkungan 11, Kelurahan Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, untuk Husni, dan Muhammad Rian warga GP Blang Asan, Kecamatan Kota Sigli, Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider. Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Hukumannya, pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau pidana hukuman mati. Denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar," Rina menegaskan.

Saksikan video pilihan berikut ini!

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya