Liputan6.com, Kendari - Aris, seorang pengguna yang menjadi korban obat terlarang, mendatangi Kantor BNN Kota Kendari untuk memeriksakan diri. Ia juga membawa sebutir obat yang ia konsumsi. Meski tampilannya berbeda dengan PCC, efeknya tak berbeda jauh dengan yang belakangan marak di Kendari.
Seperti ditayangkan Liputan6 Siang SCTV, Sabtu (16/9/2017), Aris mengaku tak sadar apa yang dilakukan dan ucapannya di luar kendali usai mengonsumsi obat itu. Pihak BNN Kendari menyerahkan pil itu untuk diuji di laboratorium BPOM untuk mengetahui kandungannya. Karena pil tanpa merk ini memiliki efek yang lebih berbahaya bagi penggunanya.
Advertisement
Langkah antisipasi atas kasus Kendari ditindak lanjuti Pemkot Depok, Polres dan BNN menggelar razia di sejumlah toko obat. Hasilnya, ditemukan ratusan butir obat keras berbagai jenis yang dijual bebas.
Ratusan jenis obat keras yang didapat dari beberapa toko obat disita. Pemkot mengancam akan mencabut izin toko obat jika masih menjual obat-obatan kategori G dan K yang hanya boleh dijual oleh toko obat atau apotik yang mengantongi izin Kemenkes.