AJI: Uji Tulisan Dandhy Dwi Laksono di Dewan Pers

Sebagai tulisan opini, menurut Ketua AJI Suwarjono, tulisan Dandhy adalah kritik dan tidak masuk kategori penghinaan.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 17 Sep 2017, 18:26 WIB
Jumpa pers AJI terkait laporan atas tulisan Dandhy Dwi Laksono. (Delvira Hutabarat/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia menilai laporan Repdem Jawa Timur terhadap artikel opini Dandhy Dwi Laksono tidak tepat. Ketua Aliansi Jurnalis Independen Suwarjono menyebut, hal itu menunjukkan ketidakpahaman pelapor atas materi tulisan Dandhy.

"Tuduhan Redpem Jatim kemungkinan besar berangkat dari tidak dilakukannya analisa mendalam atas tulisan itu," katanya di Kantor AJI, Jakarta, Minggu (17/9/3017).

Ia menambahkan, tulisan Dandhy tidak keluar dari fakta dan data yang dikumpulkan dalam aktivitas jurnalistik. Tim Aji, kata Suwarjono, telah melakukan kajian mendalam atas tulisan Dandhy.

Menurutnya, Dandhy memulai artikelnya dengan menyajikan fakta-fakta tentang peraih Nobel Perdamaian, Aung San Suu Kyi.

"Tim AJI Indonesia menilai, tulisan Dandhy bisa dikategorikan sebagai opini atau karya jurnalistik dan bagian pelaksanaan kebebasan berekspresi yang dilindungi konstitusi," kata Suwarjono.

Sebagai tulisan opini, lanjut Suwarjono, tulisan Dandhy adalah kritik dan tidak masuk kategori penghinaan.

"Redaksional yang digunakan berdasar fakta dan menyoroti apa yang pernah dilakukan pejabat publik, bukan personal Suu Kyi, Megawati, Jokowi," terangnya.

Sebagai karya jurnalistik, tim AJI menilai tulisan Dandhy seharusnya diuji melalui Dewan Pers lebih dahulu.

"Dibawa ke Dewan Pers, AJI mendorong kasus ini lebih layak diuji secara kode etik jurnalistik dibanding kriminalisasi," tandasnya.

 

Saksikan Video Pilihan Di Bawah Ini:


Dukungan pada Dandhy

Dandhy sendiri terus menuai dukungan. Sejumlah ormas dan aktivis yang tergabung dalam Masyarakat Sipil Indonesia (MSI) membuat Tagar #KAMIBERSAMADHANDY untuk memberi tahu masyarakat bahwa merawat demokrasi itu melalui kritik.

MSI terdiri dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI), lmparsial, Kontras, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Muhammadiyah, SAFENET, Walhi, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), LBH Pers, KUR, Amnesty International, Panguyuban Korban UU ITE, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung, Indonesia speleologrcal Society, dan Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JMPPK).

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati mengatakan, tulisan Dhandy berisi kritik terhadap Ketua Umum PDI-Perjuangan Megawati Soekarno, dan bukan berisi ujaran kebencian.

"Itu sebuah kritik, bukan sebuah serangan terhadap pribadi orang tersebut, karena dia pejabat publik. Ketika seorang berani menjadi pejabat publik maka tiap tindakannya harus berani dikritik," ujar Asfina di Kantor YLBHI, Jakarta, Jumat, 8 September 2017.

Asfina menyebut, kebebasan berpendapat dan berekspresi adalah wujud nyata partisipasi warga negara yang mesti dihormati dan dirawat oleh pemerintah.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya