Cegah Penyalahgunaan Visa oleh Wisman China, Ini Usulan Dubes RI

Wisatawan China yang bekerja secara ilegal memasuki wilayah Indonesia dengan memanfaatkan fasilitas bebas visa kunjungan selama 30 hari.

oleh Liputan6.com diperbarui 18 Sep 2017, 09:36 WIB
Puluhan warga negara Cina yang diduga bekerja secara ilegal di Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tenayanraya, Kota Pekanbaru, diperiksa intesif di Kantor Imigrasi Klas I A Pekanbaru. (Liputan6.com/M Syukur)

Liputan6.com, Jakarta - Duta Besar Republik Indonesia untuk China Soegeng Rahardjo mengusulkan adanya pengawasan kepada warga negara asing yang mendapatkan bebas visa kunjungan selama 30 hari. Ini dibutuhkan guna menghindari penyalahgunaan fasilitas tersebut.

"Kami tidak menutup mata bahwa bebas visa kunjungan singkat ini dimanfaatkan untuk mencari kerja. Oleh sebab itu, perlu adanya mekanisme bersifat 'win-win'. Mereka tidak memiliki peluang melakukan pelanggaran, tetapi dapat berwisata dengan aman dan nyaman," kata Dubes Soegeng di Beijing seperti dikutip dari Antara pada Senin (18/9/2017).

Dalam kunjungan pimpinan dan anggota Komisi IX DPR beberapa waktu lalu, Dubes Soegeng dicecar pertanyaan mengenai layanan bebas visa yang dimanfaatkan oleh warga China untuk bekerja secara ilegal di Indonesia.

Baru-baru ini pertanyaan senada juga dilontarkan para calon perwira tinggi Polri yang sedang mengikuti program Kuliah Kerja Luar Negeri di China. Wisatawan asal China yang bekerja secara ilegal itu memasuki wilayah Indonesia dengan memanfaatkan fasilitas bebas visa kunjungan selama 30 hari.

"Agar bebas visa kunjungan singkat berjalan dengan baik, maka wisatawan yang hendak ke Indonesia harus dikoordinir oleh biro travel yang terakreditasi oleh pemerintah China," kata Dubes Soegeng.

Menurut Soegeng, tujuh hari sebelum memberangkatkan wisatawan, biro travel tersebut harus menyetorkan salinan paspor mereka kepada kantor Atase Imigrasi di Kedutaan Besar RI di Beijing atau beberapa Konsulat Jenderal RI di wilayah daratan Tiongkok, Hong Kong, dan Makau.

Kemudian Atase Imigrasi atau KJRI melaporkan nama-nama wisatawan asing tersebut ke kantor Imigrasi di bandara atau pelabuhan.

"Selama berada di Indonesia, biro travel di Indonesia harus bertanggung jawab penuh terhadap para wisatawan. Dengan demikian, apabila terjadi masalah dengan turis China, maka dengan mudah dan cepat dapat mengoordinasikannya dengan biro travel di China," katanya menambahkan.

 


Memudahkan Pengawasan

Soegeng menekankan bahwa penanganan biro travel bukan untuk memonopoli usaha, melainkan untuk memudahkan pengawasan dan penanganan masalah.

"Jadi, ada kesesuaian data wisatawan, mulai dari jumlah orang hingga lamanya tinggal di Indonesia. Baik pihak travel maupun kantor Imigrasi, tentu akan lebih mudah untuk melakukan pengawasan dan mengatasi berbagai masalah yang terjadi menimpa turis," ujar Soegeng.

Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan kebijakan bebas visa kunjungan singkat kepada warga dari 169 negara, termasuk China. Langkah ini ditempuh demi mendatangkan wisatawan mancanegara sebanyak-banyaknya.

Pada tahun lalu, sebanyak 1,46 juta wisman asal China telah mengunjungi beberapa objek wisata di Indonesia, khususnya Bali. Pada tahun ini, Kementerian Pariwisata RI menargetkan kunjungan 2,5 juta wisman asal Tiongkok.

Di China sendiri, tercatat 120 juta jiwa warganya melakukan kunjungan wisata ke berbagai belahan dunia.

Dalam beberapa tahun terakhir, China menduduki peringkat tertinggi sebagai negara yang berkontribusi mengirimkan wisatawannya ke Indonesia.

Kontribusi China menggeser Australia, Malaysia, dan Jepang yang selama beberapa tahun sebelumnya mendominasi kunjungan wisman ke Indonesia.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya