Liputan6.com, Jakarta - Wali Kota Batu Eddy Rumpoko terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia mengaku tengah berada di kamar mandi saat ditangkap.
"Saya sedang mandi. Tahu-tahu ada tim dari KPK masuk ke kamar mandi," ujar Eddy Rumpoko usai menjalani pemeriksaan awal di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (17/9/2017).
Advertisement
Saat petugas berteriak adanya operasi senyap, Wali Kota Batu dua periode tersebut mengaku heran.
"OTT-nya mana, saya bilang gitu," kata dia.
Eddy mengaku, dirinya tidak merasa melakukan tindak pidana korupsi. Menurut Wakil Ketua KPK Laode M Syarif, Eddy terlibat dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan meubelair di Pemkot Batu tahun anggaran 2017.
Laode menyebut, Eddy Rumpoko menerima janji atau hadiah sebesar Rp 500 juta dari proyek senilai Rp 5,2 miliar setelah dipotong pajak. Sebagian dari uang suap tersebut, yakni Rp 300 juta dijadikan Eddy untuk melunasi mobil Toyota Alphard miliknya. Namun Eddy menampik hal tersebut.
"Alphard-nya sudah lunas. Saya enggak tahu. Duitnya dari mana saya enggak tahu. Saya enggak menerima," kata dia.
Merasa tak menerima uang suap, namun Eddy enggan disebut jika dirinya dijebak oleh seseorang.
"Saya tidak ngomong dijebak. Tapi saya ingin mempertanyakan, apa yang namanya OTT tuh di mana. Gitu loh," kata Eddy.
Saksikan Video Pilihan Di Bawah Ini:
Akui Ada Proyek Meubelair
Berkaitan dengan proyek, Eddy mengaku adanya proyek meubelair yang menjadikannya tersangka di KPK. Eddy membenarkan proyek tersebut dilaksanakan di tahun 2017.
"Ya saya bilang kalau meubelair itu ada tahun 2017, dalam APBD, karena kantor kita kan baru. Tapi apakah sudah dilaksanakan, saya juga enggak tahu. Tahunya saya ya semuanya baik-baik saja," kilah Eddy.
Namun Eddy membantah saat ditanya perihal komunikasinya dengan pengusahan bernama Filipus Djap. Komunikasi tersebut berkaitan dengan proyek yang menyebabkan dirinya kini di tahan.
"Saya enggak tahu, saya sampaikan bahwa saya enggak tahu kalau ada proyek itu segala macem. Enggak tahu," kata Eddy.
Sebelumnya, KPK menetapkan Eddy Rumpoko sebagai tersangka. Eddy terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh tim penindakan KPK di Batu, Jawa Timur pada Sabtu 16 September 2017.
Selain Eddy, KPK juga menetapan dua orang lainnya sebagai tersangka. Mereka adalah Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemkot Batu Eddi Setiawan dan pengusaha bernama Filipus Djap.
Tiga orang tersebut dijadikan tersangka karena diduga terlibat tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait proyek pengadaan meubelair di Pemerintah Kota (Pemkot) Batu tahun anggaran 2017.
Dari operasi senyap tersebut, tim penyidikan KPK mengamankan uang sekitar Rp 300 juta rupiah. Uang Rp 200 juta diterima oleh Eddy Rumpoko sedangkan Rp 100 juta diberikan kepada Eddi Setiawan dari Filipus.
Advertisement