Berhenti Kerja, Apakah Wajib Lapor SPT dan Punya NPWP?

Awalnya saya tidak punya NPWP, tapi kemudian putuskan buat NPWP tapi ternyata baru sebulan punya NPWP, saya keluar dari pekerjaan.

oleh Liputan6.com diperbarui 18 Sep 2017, 08:30 WIB
Ilustrasi Foto Pajak (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Kepada Tim Konsultasi Pajak,

Saya ingin menanyakan mengenai laporan SPT dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Dengan kondisi kurang lebih 1,5 tahun saya bekerja sebagai karyawan swasta dengan gaji per bulan di bawah penghasilan tak kena pajak (PTKP).

Awalnya saya tidak punya NPWP, tapi beberapa bulan memutuskan untuk membuat NPWP tapi ternyata baru sebulan punya NPWP, saya keluar dari pekerjaan dengan alasan tertentu. Saya belum bekerja hingga kini. Pertanyaannya, bagaimana dengan laporan SPT? Di sini perusahaan tempat saya bekerja tidak mengeluarkan slip gaji dan form 1721.

 

 

Terimakasih

 

 

Nandapinaxxxx@gmail.com

 

Jawaban:

 


Yth. Saudara Nanda Pinandita,

Batasan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang berlaku sejak Januari 2016 hingga saat ini adalah sebagai berikut :

a. Rp 54.000.000,00 (lima puluh empat juta rupiah) untuk diri Wajib Pajak orang pribadi;

b. Rp 4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah) tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin;

c. Rp 54.000.000,00 (lima puluh empat juta rupiah) tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG nomor 36 TAHUN 2008;

d. Rp 4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah) tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.

Jika penghasilan Saudara tidak melewati batasan PTKP tersebut maka Saudara tidak wajib mempunyai NPWP dan dengan demikian tidak wajib menyampaikan SPT. Perusahaan tempat Saudara bekerja tidak wajib menerbitkan bukti potong 1721-A1 kepada Saudara karena terhadap gaji Saudara tidak dilakukan pemotongan PPh Pasal 21 berhubung jumlahnya masih di bawah PTKP.

Demikian penjelasan kami. Semoga membantu.


Salam,

Fitrah Purnama Megawati, S.Sos

Citas Konsultan Global

 

Logo Citasco

www.citasco.com


Jl. Ciputat Raya No. 28 C Kebayoran Lama, Jakarta Selatan

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya