Liputan6.com, Jakarta Polisi menangkap tiga pengedar video porno anak sesama jenis yang disebarkan lewat akun facebook. Pelaku masuk ke dalam jaringan penyebar video porno dari 49 negara.
Seperti ditayangkan Liputan6 Pagi SCTV, Senin (18/9/2017) sedikitnya 750 ribu video yang diamankan polisi dari ketiga tersangka. Video tersebut diperjualbelikan dengan harga yang relatif murah yakni berkisar Rp 10 hingga Rp 50 ribu. Ketiga pelaku berinisial Y, I dan H bekerja sama untuk mencari pembeli melalui media sosial.
Advertisement
Menurut Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan, dulunya mereka juga korban pelecehan seksual dengan orientasi menyimpang. Keluarga diminta untuk lebih memperhatikan anak-anaknya karena pelaku kejahatan seksual kini bukan saja menyasar anak perempuan tetapi juga laki-laki.
Sementara itu, menurut Kak Seto, salah satu penyebab anak-anak mau melakukan hal tersebut adalah kurangnya proteksi keluarga. Harusnya keluarga bisa menjadi lingkungan paling nyaman bagi anak agar tidak mencari kenyamanan lain yang dapat menjerumuskannya.