KPAI Bakal Panggil Twitter soal Kasus Video Pornografi Anak

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) berencana memanggil pengelola Twitter terkait kasus pornografi anak.

oleh Fitri Haryanti Harsono diperbarui 18 Sep 2017, 10:08 WIB
Petugas menggiring tiga tersangka kasus pornografi anak berbasis media sosial di Mapolda Metro Jaya, Minggu (17/9). Para tersangka ini diduga berafiliasi dengan para pelaku kejahatan seksual anak dari berbagai negara. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) berencana memanggil pengelola Twitter terkait kasus konten Video Gay Kids (VGK).

Hal ini didukung penyelidikan Polda Metro Jaya terhadap ketiga pelaku penyebaran konten video pornografi anak yang sudah dibekuk. Para pelaku kerap melakukan transaksi jual video pornografi anak lewat aplikasi Twitter.

"Kami berencana memanggil pengelola Twitter untuk menindaklanjuti kasus pornografi anak ini. Kami ingin sistem pengelolaan Twitter lebih diperkuat lagi. Jadi, potensi penyebaran konten pornografi anak tidak lagi terjadi," kata Komisioner KPAI Bidang Pornografi dan Cyber Crime, Margaret Aliyatul Maimunah, kepada Health Liputan6.com, Senin (18/9/2017).

KPAI berencana memanggil pengelola Twitter pada Kamis (21/9/2017). Konten video pornografi gay anak ini berisi hubungan seksual anak laki-laki dengan sesama jenis. Korban dalam video ini anak-anak SD dan SMP.

Simak video menarik berikut ini:


Blokir video

Dalam menanggapi berbagai kasus penyebaran konten pornografi anak, KPAI biasanya meminta konten-konten dan akun yang sudah memublikasikan video pornografi anak untuk ditutup secepatnya (diblokir).

Lantas apakah sudah ditutup konten Video Gay Kids (VGK) ini?

"Saya belum tahu, apakah sudah diblokir atau belum. Ini juga didiskusikan lebih lanjut dengan pihak Twitter. KPAI juga akan bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) soal penguatan sistem keamanan media sosial," ucap Maimunah.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya