Liputan6.com, Jakarta Anak-anak yang jadi korban Video Gay Kids (VGK) mencuri perhatian tersendiri bagi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Hal ini karena konten pornografi anak yang beredar memperlihatkan hubungan seksual anak laki-laki dengan sesama jenis.
Baca Juga
Advertisement
Untuk itu, KPAI meminta anak-anak yang menjadi korban mendapatkan rehabilitasi. Upaya ini diperlukan untuk memulihkan kondisi anak sekaligus melindungi anak dari pelaku pornografi lain.
"Kami akan bekerjasama dengan pemerintah daerah (pemda) setempat agar anak-anak yang menjadi korban video pornografi anak (anak-anak yang tampil dalam video gay anak) bisa direhabilitasi. Kerja sama dengan pemda ini karena (kemungkinan) pembuatan konten video tersebut tidak hanya fokus di satu lokasi saja," jelas Komisioner KPAI Bidang Pornografi dan Cyber Crime, Margaret Aliyatul Maimunah, saat dihubungi Health Liputan6.com pada Senin (18/9/2017).
Hal tersebut didukung ketiga pelaku yang ditangkap dari tiga lokasi. Tersangka Y dibekuk polisi pada 5 September 2017 di kediamannya, Purworejo, Jawa Tengah. Kemudian, H alias Uher ditangkap pada Kamis, 7 September 2017 di Garut, Jawa Barat. Pada hari yang sama, tersangka I juga diciduk polisi di Bogor, Jawa Barat.
Simak video menarik berikut ini:
Jual video pornografi anak
Konten video pornografi anak ini disebarluaskan sekaligus dijual oleh para pelaku.
Dari penyelidikan Polda Metro Jaya, para pelaku kerap menggunakan aplikasi Twitter untuk melakukan transaksi jual video pornografi anak.
Hingga saat ini, pelaku sudah bertransaksi kepada 1.500 orang. Uang yang terkumpul sudah Rp 10 juta. Sebanyak kurang lebih 500 ribu video dan foto sudah disebarluaskan.
Advertisement