Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melengkapi berkas Gubernur nonaktif Bengkulu Ridwan Mukti dan sang istri Lily Maddari. Berkas keduanya sudah dilimpahkan ke tahap penuntutan.
Begitu pula dengan berkas perkara pemilik PT RDS Rico Diansari sudah dilimpahkan ke tahap penuntutan. Mereka bertiga merupakan tersangka suap dua proyek pembangunan jalan di Provinsi Bengkulu.
Advertisement
"Dalam waktu dekat, sesuai jadwal dari pengadilan, mereka akan disidang di Pengadilan Tipikor Bengkulu," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (18/9/2017).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK kini memiliki waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan untuk mereka. Sembari menunggu jadwal sidang, ketiganya pun dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Bengkulu dan Rutan Malabero Bengkulu.
"Siang ini mereka akan diberangkatkan dari Jakarta dan selanjutnya menunggu jadwal sidang," kata Febri.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Tersangka Suap
Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti bersama istrinya Lily Martiani Maddari dan dua pengusaha, Rico Dian Sari dan Jhoni Wijaya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dua proyek peningkatan jalan di Bengkulu.
Ridwan dan Lily diduga menerima uang suap sebesar Rp 1 miliar dari Jhoni selaku Direktur PT SMS melalui Rico. Rp 1 miliar tersebut bagian dari fee awal sebesar Rp 4,7 miliar lantaran PT SMS dimenangkan untuk menggarap dua proyek senilai Rp 53 miliar.
Wakil Ketua KPK Laode M Syarief mengatakan Bengkulu merupakan provinsi yang disorot tajam oleh pihaknya. Selama ini, lembaga antirasuah itu terus mengawasi provinsi yang terletak di bagian barat daya Pulau Sumatera tersebut.
Hasilnya, KPK menangkap tangan Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti dan istrinya Lily Martiani Maddari dalam operasi senyap.
KPK juga menangkap tiga orang lainnya yang diduga terlibat tindak pidana korupsi. Namun, setelah pemeriksaan intensif selama 1x24 jam, hanya 4 orang yang dijadikan tersangka.
Pada operasi tersebut, KPK juga menyita sejumlah uang pecahan rupiah dalam satu kardus, yang diduga uang suap.
Advertisement