Liputan6.com, Jakarta Tablet PCC yang memicu puluhan korban di Kendari, Sulawesi Tenggara ternyata tidak memiliki kandungan yang sama. Hasil uji laboratorium Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI terhadap sampel PCC menemukan ada dua jenis dengan kandungan berbeda yang dikonsumsi korban.
Balai POM di Kendari Sulawesi Tenggara menerima sampel tablet PCC dari BNN Provinsi Sulawesi Tenggara dan BNN Kota Kendari. Setelah melakukan pengujian, Balai POM di Kendari mengirimkan sampel ke BPOM RI di Jakarta guna menguatkan bukti.
Advertisement
Hasil uji lab BPOM RI menunjukkan, sampel PCC pertama mengandung Parasetamol, Carisoprodol, dan Caffeine. Kemudian pada sampel PCC kedua ditemukan kandungan Parasetamol, Carisoprodol, Caffeine, dan Tramadol.
Parasetamol sebagai sediaan tunggal maupun dikombinasi bersama Caffeine saat ini masih diperbolehkan untuk penggunaan terapi.
Sementara Carisoprodol merupakan relaksan otot, tapi memberi efek samping sedatif dan euforia. Bila dalam dosis tinggi bisa menyebabkan kejang dan halusinasi. Karena sering disalahgunakan, obat dengan kandungan Carisoprodol telah ditarik izin edarnya di Indonesia sejak 2013.
Lalu, Tramadol adalah obat antinyeri yang masuk dalam obat-obat tertentu (OOT).
BPOM juga mengungkap tablet ini tidak memiliki izin edar dan tak pernah terdaftar sebagai obat.
"Hal itu berarti tablet ini tidak boleh dikonsumsi siapa pun," tegas Kepala BPOM RI Penny Lukito di Jakarta, Senin (18/9/2017).
Saksikan juga video berikut ini: