Harga Eceran Tertinggi Beras Mulai Berlaku Efektif Hari Ini

Dengan pemberlakuan harga eceran tertinggi beras, keuntungan yang diambil atas kegiatan tata niaga beras diatur dalam batas wajar.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 18 Sep 2017, 18:45 WIB
Aktivitas di Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta, (24/8). HET diatur berdasarkan zonasi di Jawa, Lampung, Sumsel, Bali, NTB dan Sulawesi dianggap wilayah produsen beras sehingga harga beras medium ditetapkan sekitar Rp 9.450. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Perdagangan menyatakan, Harga Eceran Tertinggi (HET) atau HET beras ‎mulai berlaku efektif, Senin (18/9/2017). HET merupakan upaya pemerintah mengontrol harga beras sesuai daya beli konsumen.

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan, HET dilakukan secara bertahap sebelumnya sebagai bentuk toleransi pemerintah ke pengusaha. Kini HET sudah berlaku efektif.

"Itu adalah batas toleransi secara bertahap, karena HET," kata Enggartiasto, di Jakarta, Senin pekan ini.

Enggartiasto menuturkan, dengan pemberlakuan HET,  keuntungan yang diambil atas kegiatan tata niaga beras diatur dalam batas wajar, sehingga harga beras bisa terjangkau masyarakat.

"Jadi bagaimana keberpihakan kepada konsumen dengan segala kekurangannya. Semua orang harus mengurangi marginnya. Petani tidak perlu, dia sudah cukup," ujar Enggartiasto.

Meski sudah mulai berlaku efektif, Enggartiasto akan terus menyuarakan HET beras. Jika ada pengusaha yang tidak mematuhinya, tidak segan pihaknya akan mengambil tindakan dengan memberikan sanksi.

"Kepada para pemain-pemain yang mencoba bermain, jangan pernah main-main. Sebab sesudah ini kami akan lebih keras lagi mengambil langkah," tutur Enggartiasto.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Daftar HET Beras

HET beras akan berlaku mulai 1 September 2017. Untuk beras premium dan medium, harga yang dijual tidak boleh melebihi HET yang telah ditetapkan Kementerian Perdagangan. Sedangkan HET untuk beras khusus belum ditetapkan karena masih menunggu informasi dari Kementerian Pertanian terkait kriteria beras khusus.

Berikut daftar HET beras premium dan medium:

- Jawa, Lampung dan Sumatera Selatan, beras medium Rp 9.450 per kg dan premium Rp 12.800 per kg.
- Sumatera (tidak termasuk Lampung dan Sumatera Selatan) beras medium Rp 9.950 per kg, premium Rp 13.300.
- Bali dan Nusa Tenggara Barat, beras medium Rp 9.450 per kg, premium Rp 12.800 per kg.
- Nusa Tenggara Timur, beras medium Rp 9.950 per kg, premium Rp 13.300 per kg.
- Sulawesi, beras medium Rp 9.450 per kg, premium Rp 12.800 per kg.
- Kalimantan, beras medium Rp 9.950 per kg, premium Rp 13.300 per kg.
- Maluku, beras medium Rp 10.250 per kg, premium Rp 13.600 per kg.
- Papua, beras medium Rp 10.250 per kg, premium Rp 13.600 per kg.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya