Aksi Muncikari Jambi Jajakan Anak SMP hingga Mahasiswa

Muncikari di Jambi itu sampai menyewa puluhan kamar kos untuk menampung anak-anak yang dijualnya sekaligus tempat bertransaksi.

oleh Bangun Santoso diperbarui 19 Sep 2017, 14:34 WIB
Muncikari EH usai ditangkap Ditreskrimum Polda Jambi

Liputan6.com, Jambi - Pria muda berinisial EH (31), warga Kabupaten Batanghari, Jambi terbilang sukses menggeluti usaha bisnisnya. Namun, bisnis yang dikelolanya bukanlah usaha halal. Ia diketahui menjadi muncikari yang memiliki koleksi puluhan anak baru gede alias ABG.

Cerita sukses EH menggeluti bisnis hitamnya itu tergambar dari pengakuannya di depan jajaran Polda Jambi yang baru saja menangkapnya. EH ditangkap anggota Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi pada Rabu, 13 September 2017, sekitar pukul 23.00 WIB.

Kapolda Jambi, Brigjen Priyo Widyanto melalui Kasubdit Ditreskrimum, AKBP Heri Manurung mengatakan, modus yang dilakukan EH dalam menjajakan para perempuan muda itu adalah dengan menghubungi langsung calon 'konsumen'nya yang rata-rata adalah para lelaki hidung belang.

"Ia (EH) menawarkan bisa menyediakan perempuan muda antara 18 sampai 24 tahun," ujar Heri, Senin, 18 September 2017.

Menurut Heri, setidaknya ada delapan orang gadis muda yang sudah ditawarkan muncikari EH. Jumlah itu diperkirakan lebih banyak.

Untuk memperlancar bisnisnya itu, EH bahkan sampai menyewa lebih dari 10 kamar kos di salah satu daerah di Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, sebagai tempat tinggal para perempuan muda koleksinya.

Usai kamar kos terisi gadis-gadis muda, EH kemudian menawarkan para penghuninya itu kepada para lelaki hidung belang. Tarifnya antara Rp 1 juta hingga Rp 1,5 juta per jam.

Transaksi dan layanan para gadis muda itu rata-rata di dalam kos karena memang rumah kos yang disewa EH merupakan kos yang tertutup dan bebas. Heri juga menyebut, ABG korban muncikari EH merata mulai dari anak SMP, SMA, hingga mahasiswi.

"Kasus ini masih kita kembangkan lebih lanjut," ucap Heri.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, EH bakal dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2017 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Saksikan video pilihan berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya