Menkumham: Pancasila Beri Dasar Kokoh bagi Kemajemukan

Menurut Yasonna, Indonesia patut bersyukur memiliki nilai-nilai yang dapat mengokohkan identitas nasional sebagai bangsa, yaitu Pancasila.

oleh Reza Efendi diperbarui 19 Sep 2017, 05:36 WIB
Menkumham Yasonna H Laoly (kiri) meninjau lokasi tes seleksi CPNS Kemenkumham di gedung BKN, Jakarta, Senin (11/9). Pada 2017, tercatat 1.116.138 pelamar CPNS mendaftar di lingkungan Kemenkumham. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Bandung - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly menyebut Pancasila adalah pemersatu kemajemukan.

Kata Yasonna, arah pembangunan hukum tidak bisa berdiri sendiri, melainkan terintegrasi dan memerlukan penyelarasan dengan nilai-nilai Pancasila serta muatan UUD Negara Republik Indonesia 1945.

"Pembentuk kebijakan hukum perlu jeli menangkap fenomena yang berkembang di tengah masyarakat, agar mampu merumuskan kebijakan hukum secara tepat,” kata Yasonna di acara Dies Natalis Ke-59 Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan Bandung, Senin 18 September 2017.

Disebutkan Menkumham, Indonesia patut bersyukur karena memiliki nilai-nilai yang dapat mengokohkan identitas nasional sebagai bangsa, yaitu Pancasila.

Nilai-nilai Pancasila harus dipandang sebagai norma dasar bernegara atau Grundnorm/Staatsfundamentalnorm, yaitu menjadi sumber dari segala sumber hukum di Indonesia.

"Nah, Pancasila telah memberikan dasar yang kokoh bagi kemajemukan. Sudah seharusnya menjadi pemandu perumusan kebijakan hukum dalam masyarakat yang majemuk,” sebutnya.

Yasonna menegaskan, hal ini sejalan dengan visi pemerintah yang semakin menguatkan semangat meneguhkan kembali jalan ideologis, yaitu Pancasila, karena Pancasila sebagai falsafah, pandangan hidup dan ideologi kenegaraan Indonesia mengandung cita hukumnya atau rechtsidee tersendiri.

"Juga sebagai basis berpikir, menilai, dan mengimplementasikan segala kebijakan hukum yang akan dibuat," tegas Yasonna.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 


Dua Hal Penting

Diungkapkan Menkumham, setidaknya ada dua hal penting yang harus diperhatikan dalam memandang Pancasila membangun hukum di masyarakat majemuk. Pertama, kesamaan berpikir yang tak hanya harus dimiliki oleh perumus kebijakan, melainkan harus dilakukan secara menyeluruh oleh seluruh elemen pemerintahan atau whole government approach.

Alhasil, lanjutnya, penghormatan dan perlindungan terhadap kemajemukan yang telah digariskan dalam konstitusi dan produk-produk hukum yang ada, tidak hanya tertulis di atas kertas mampu menjelma menjadi kenyataan. Kemudian melekat pada pembentuk kebijakan oleh legislatif, implementasi kebijakan oleh eksekutif, dan penegakan hukum oleh lembaga yudikatif.

"Tanpa ada penghormatan dan perlindungan terhadap kemajemukan. Barangkali hanya akan menjadi janji kosong yang tidak mampu mewujud," ucap Yasonna.

Kedua, Menkumham menerangkan, perlu dicatat bahwa kebijakan hukum tidak hanya harus menghormati kemajemukan, tetapi juga harus mampu menjaga agar kemajemukan yang ada bersifat konstruktif dan tidak keluar dari batas-batas yang ada.

Negara mengambil perannya untuk menegaskan kembali kepada segenap elemen masyarakat mengenai kesepakatan bernegara. Hukum menjadi penunjuk arah bagi masyarakat dan membangun secara konstruktif budaya hukum.

“Yang menjadi Pancasilais, habitat yang tepat bagi tumbuh kembangnya masyarakat yang majemuk,” terang Yasonna.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya