Liputan6.com, Jakarta Badan Narkotika Nasional, BNN, mensinyalir obat PCC sudah masuk dan beredar di wilayah Jakarta. Dugaan ini berdasarkan dari hasil temuan 12 kilogram bahan baku pembuatan PCC dari Bintan yang akan di kirim ke Jakarta.
Seperti ditayangkan Liputan6 Siang SCTV, Selasa (19/9/2017), meski bukan termasuk psikotropika, PCC sendiri sebenarnya telah ditarik dari peredaran karena berbahaya. Obat PCC yang beredar di Kendari menelan 76 korban, termasuk satu di antaranya yang meninggal dunia.
Advertisement
Dalam kasus ini, 16 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan Kapolri telah menginstruksikan kepada seluruh Kapolda untuk mengawasi peredaran PCC di wilayahnya masing-masing. Sebelumnya, Mabes Polri menggerebek sebuah tempat yang diduga dijadikan gudang penyimpanan bahan baku obat berbahaya PCC, di Kota Cimahi, Jawa Barat.
Dalam penggerebakan ini, polisi menyita sekitar 4 ton bahan baku serbuk untuk dijadikan obat ilegal, termasuk PCC.