Cegah Pornografi Anak, Komnas PA: Bentengi Anak dari Sosial Media

Sekolah wajib memperkuat dan membentengi anak-anak dalam menolak serta menangkal bujukan pornografi anak melalui media sosial.

oleh Doddy Irawan diperbarui 19 Sep 2017, 15:30 WIB
Orangtua harus bicara soal pornografi pada anak yang bisa diakses lewat internet. (Ilustrasi: Educate Empower Kids)

Liputan6.com, Jakarta Terbongkarnya sindikat jaringan penyebaran konten pornografi anak di media sosial Twitter oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, jelas memicu keresahan publik. Bukan hanya di Indonesia, sekitar 750 ribu video dan gambar video gay kids (VGK) ini siap diedarkan ke 45 Negara.

Dari hasil penyidikan, tiga tersangka berhasil diringkus di tiga lokasi berbeda, yakni Purworejo, Jawa Tengah; Kampung Cipeteuy, Kabupaten Garut; dan Desa Ciangger, Bogor, Jawa Barat. Ketiga tersangka menawarkan video dan gambar praktek hubungan seks antara laki-laki dewasa dengan anak laki-laki di bawah umur.

Prostitusi online yang telah menyasar anak-anak sebagai komoditas dan korban ini mendapat reaksi keras dari Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA). Dari siaran rilis yang diterima Health-Liputan6.com, Selasa (19/9/2017), Komnas PA bersama Lembaga Perlindungan Anak (LPA), mengajak keterlibatan masyarakat untuk menjaga dan melindungi anak dari sasaran predator penyalahgunaan media sosial.

Pusat berbadan hukum yang memberikan layanan advokasi dan perlindungan anak di Indonesia ini juga melampirkan hasil temuan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Dari penuturan para tersangka, jaringan ini telah menjual 5.000 konten pornografi anak dengan keuntungan puluhan juta rupiah dalam kurun waktu tiga bulan, sejak Juli hingga September 2017.

"Untuk menangkal dan mengakiri penyalahgunaan internet, peran serta masyarakat sangat dibutuhkan. Masyarakat yang menemukan media daring sosial yang bertujuan merusak dan menawarkan gambar-gambar porno, segeralah melapor kepada pemegang otoritas penegak hukum seperti polisi dan atau penggiat perlindungan anak," jelas Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait.


Sekolah perlu memberi pencerahan penggunaan media sosial

Petugas menunjukkan barang bukti kasus pornografi anak berbasis media sosial di Mapolda Metro Jaya, Minggu (17/9). Ditkrimsus Polda Metro Jaya menangkap tiga tersangka kasus pornografi anak berbasis media sosial. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Menurut laporan Kombes Pol Adi Deriyan dari Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, jaringan VGK ini terindikasi berafiliasi dengan jaringan international di 49 negara. Di antaranya Argentina, Bolivia, Chile, El Savador, Amerika Serikat, India, Irak, Filipina, Sri Lanka, Arab Saudi, Malaysia, Vietnam, Taiwan, Urugay, Papua Nugini, Yaman, Uganda, Afrika Selatan, Italia, dan tentu saja Indonesia.

Bagaimana cara mengantisipasi "bullying" dalam bentuk kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan sekolah? Arist mendesak pihak pengelola sekolah, komite sekolah, dan peserta didik untuk memberi keterampilan dan pengetahuan cerdas dalam memanfaatkan media sosial kepada peserta didik, demikian juga di lingkungan keluarga.

"Lingkungan sekolah wajib menguatkan dan membentengi anak-anak secara cerdas dalam menolak dan menangkal tawaran menyesatkan melalui media sosial," ujar  Arist di sela-sela persiapan acara Seminar Nasional Membangun Kemitraan Strategis dengan Aparatus Administrasi Desa dalam Rangka Memutus Mata Rantai Kekerasan terhadap Anak di Halmahera Selatan, Maluku Utara, Selasa (19/9/2017).


Pentingnya peran orangtua dalam memonitor perilaku anak

Petugas menggiring salah satu tersangka kasus pornografi berbasis media sosial di Mapolda Metro Jaya, Minggu (17/9). Para tersangka ini diduga berafiliasi dengan para pelaku kejahatan seksual anak dari berbagai negara. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Jaringan prostitusi anak online "Loly Candys" sebagai pengelola daring sosial secara terbuka melalui media sosial menawarkan video dan gambar-gambar pornografi dan pornoaksi secara terbuka, melalui penawaran image VGK dan jaringan Prostitusi Online Anak.

Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Adi Deriyan mengatakan operasi Nataya III yang digencarkan merupakan operasi lanjutan dari operasi Candys I dan Candys II dengan sasaran prostitusi anak online. Sementara itu, Komnas PA menambahkan bahwa peran orangtua sangat penting terhadap perkembangan perilaku anak dan kebiasaan anak di rumah maupun di sekolah. 

"Merajalelanya video pornografi melalui daring sosial, Komnas Perlindungan Anak mengajak seluruh aktivis dan pegiat Lembaga Perlindungan Anak di seluruh daerah untuk bersama-sama menangkal prostitusi online yang melibatkan anak melalui gerakan nasional perlindungan anak berbasis kampung," tutup Arist.

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya