Liputan6.com, Jakarta Bank Indonesia memastikan akan mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) mengenai penerapan biaya top up atau isi ulang uang elektronik. Untuk sementara, aturan tersebut hanya akan mengatur mengenai tarif top up beda bank.
Gubernur Bank Indonesia Agus DW Martowardojo mengungkapkan aturan itu dikeluarkan karena selama ini banyak pihak ketiga atau bank lain yang mengenakan tarif top up e-money yang berbeda-beda.
"Selama ini banyak yang mengenakan tarif mulai ada yang Rp 2 ribu, ada yang Rp 4 ribu, ada juga yang Rp 6 ribu. Jadi untuk sementara kita akan atur yang ini dulu, jadi kita seragamkan," kata Agus di Jakarta Convention Centre (JCC), Jakarta, Selasa (19/9/2017).
Baca Juga
Advertisement
Dikatakan Agus, Bank Indonesia secara tegas tetap mengutamakan perlindungan konsumen, namun di sisi lain pihaknya juga mencegah adanya biaya top up yang berlebihan yang dilakukan pihak-pihak penyedia jasa.
Meski diatur, Agus mengaku tetap membatasi jumlah top up dengan nominal tertentu yang hanya akan dikenakan biaya.
Selama ini, mayoritas pengguna e-money melakukan top up dengan nominal Rp 200 ribu. Jumlah ini nantinya juga akan menjadi pertimbangan BI dalam menentukan batasan top up berapa saja yang akan dikenakan top up.
"Jadi bisa saja nanti yang top up di bawah Rp 200 ribu yang tidak dikenakan biaya, tapi kalau di atas itu, boleh berbiaya, tapi biaya itu seragam," ujar Agus.
Alasan Bank Indonesia terlebih dahulu menerapkan aturan biaya isi ulang uang elektronik hanya untuk beda bank atau di merchant lain, karena untuk top up di satu bank, BI harus menyesuaikan beberpa PBI yang selama ini sudah diterbitkan.
"Untuk yang biaya top up e-money ini akan kita keluarkan dalam dua-tiga hari ini nanti," tutup Agus. (Yas)