Liputan6.com, Jakarta - Janin bayi laki-laki berusia sekitar tujuh bulan ditemukan tergeletak di atap rumah Perumahan Gading Residence Cluster The Green Blok B5 S Nomor 9, Kelapa Gading Timur, Jakarta Utara, kemarin sekitar pukul 16.00 WIB.
Kapolsek Metro Kelapa Gading Kompol Arif mengatakan, janin pertama kali ditemukan warga bernama Bukhori. Menurut dia, saat itu Bukhori mengaku sedang membetulkan pompa air di sebelah rumah tersebut.
Advertisement
"Iya benar kita sedang selidiki. Saksi Bukhori melihat ada janin, langsung dia beritahu pemilik rumah. Tapi kemarin pemilik rumah sedang pergi, pas sore baru pulang, pemilik rumah baru lapor, " kata Arif kepada Liputan6.com, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Selasa (19/9/2017).
Arif menjelaskan dari laporan warga, pihaknya segera menindaklanjuti dengan mendatangi lokasi penemuan janin. Namun, anggota yang datang ke lokasi justru dikejutkan dengan raibnya janin itu.
"Pada saat setelah melapor ke Polsek Kelapa Gading dan mengecek lokasi, janin sudah tidak ada di lokasi TKP," ujar dia.
Saat ini, kata Arif, kepolisian tengah mendalami raibnya janin itu dengan mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi di lokasi penemuan janin. Polisi pun telah melakukan olah TKP.
"Kita dalami. Termasuk, kita mintakan keterangan pembantu rumah tangga di rumah tersebut," Arif memungkasi.
Saksikan video menarik berikut ini:
Pembunuhan Bayi di Apartemen
Agustus lalu, bayi berumur tiga bulan, KAA, tewas di tangan ayah kandungnya, Faisal Amir, di apartemen Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Faisal mengaku kesal mendengar suara tangis bayinya. Saat itu, dia mengaku sedang pusing dan ingin tidur siang usai meminum obat pusing.
"Pelaku mengaku kesal bayinya nangis enggak berhenti-henti," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Dwiyono di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Rabu, 9 Agustus 2017.
Faisal awalnya sempat memukul bayi dengan botol bedak. Namun, tangis balitnya itu semakin kencang.
Faisal semakin kalap, sampai akhirnya mencekik bayi perempuan itu. Tidak sampai di situ, Faisal juga mengambil bantal dan membekap mulut buah hatinya.
Pelaku Faisal dijerat Pasal 340, Pasal 338 KUHP dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2015 tentang Perlindungan Anak. Pada Pasal 340 pelaku tindak pidana pembunuhan berencana bisa dikenai hukuman mati atau seumur hidup.
Advertisement