Liputan6.com, Jakarta Selasa (19/9/2017) akan menjadi hari yang menentukan bagi pedangdut Ridho Rhoma. Pasalnya, hari ini Ridho akan menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Sebelum menjalani sidang, melalui kuasa hukumnya, Achmad Cholidin, Ridho Rhoma mengaku sangat siap menjalani sidang tersebut. Apalagi, menurut Cholidin, dari fakta persidangan sebelumnya dan pledoi yang disampaikan, Ridho optimistis mendapatkan hukuman rehabilitasi saja.
Baca Juga
Advertisement
"Sesuai dengan pledoi kami kemarin. Kami berharap dari putusan hari ini majelis hakim bisa buka mata dan hati dari hal-hal yang terungkap dalam pengadilan, fakta-fakta yang terungkap pada persidangan," ujar Achmad Cholidin, saat dihubungi wartawan lewat sambungan telepon, Selasa (19/8/2017).
"Dalam pledoi kami sudah jelaskan bahwa untuk barang buktinya kurang dari 1 gram. Karena itu undang-undang sudah mensyaratkan akan hal itu dapat untuk direhabilitasi. Dari pasal 103 UU Narkotika. Serta adanya peraturan jaksa agung disempurnakan dengan mahkamah agung," tambah Achmad Cholidin.
Ditambah lagi, pengakuan para saksi di sidang sebelumnya seharusnya juga bisa semakin menguatkan pertimbangan Majelis Hakim untuk memberi putusan rehabilitasi.
"Dari hal pemeriksaan ahli dari BNN, dari JPU, maupun dari saksi ahli yang kami hadirkan mengatakan bahwa permasalahan mas Ridho ini yang paling baik adalah rehabilitasi. Meski ada hukuman ya hukuman rehabilitasi," kata Achmad Cholidin.
Saat berita ini diunggah, Ridho Rhoma sudah tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Dari pantauan di lokasi, pihak keluarga Ridho termasuk sang ayah, Rhoma Irama pun tampak hadir mendampingi Ridho Rhoma menjalani sidang putusan ini.
Seperti diketahui, Ridho Rhoma ditangkap bersama rekannya yang berinisial MS karena kedapatan memiliki barang bukti sabu-sabu seberat 0,76 gram berikut alat isapnya, serta dua butir obat penenang Dumolit.