Liputan6.com, Jakarta - Kasus narkoba yang menjerat pedangdut Ridho Rhoma akhirnya telah selesai. Selasa (19/9/2017), Majelis Hakim telah mengeluarkan putusan atas kasus narkoba tersebut.
"Menetapkan agar terdakwa menjalankan pengobatan atau perawatan melalui rehabilitasi medis dan atau sosial di RSKO Cibubur Jakarta Timur, selama enam bulan dan sepuluh hari," kata Hakim Ketua, Edison M, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (19/9/2017).
Baca Juga
Advertisement
Hakim juga meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk segera mengeluarkan Ridho untuk menjalani rehabilitasi tersebut. Hakim juga menetapkan masa rehabilitasi Ridho termasuk sebagai masa tahanan.
"Menetapkan masa penjara masa rehabilitasi medis dan atau sosial diperhitungkan sebagai masa pidana," lanjut Hakim Ketua.
Dengan begitu, Ridho Rhoma yang sebelumnya telah menjalani masa tahanan di Rutan Salemba, hanya tinggal melewati sisa masa tahanannya dengan menjalani proses rehabilitasi di RSKO Cibubur.
Ridho Rhoma dijatuhkan vonis tersebut karena terbukti melanggar pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara, untuk pasal lain yang sebelumnya dituduhkan, Ridho Rhoma tidak terbukti.