Liputan6.com, Bangkalan - Namanya Siti Sri Mulyani, 17 tahun. Di usia yang masih remaja, gadis asal Desa Banyubesi, Kecamatan Tragah, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, itu ditangkap aparat Polsek Tragah, pada 17 September 2017. Ia diduga terlibat kejahatan serius dan tak lazim dilakukan perempuan, yaitu terlibat komplotan begal.
"Dia ditangkap di rumah majikannya di Kecamatan Modung. Dia jaga toko di sana," ucap Kapolres Bangkalan, AKBP Anisullah M Ridha, Selasa, 19 September 2017.
Pembegalan yang melibatkan Siti terjadi pada 27 Agustus lalu di Dusun Batu Ampar, Kecamatan Tragah. Korbannya Edi Herliyanto, 24 tahun, warga Soket Laok, Tragah. Modusnya, Siti memacari Edi. Kemudian korban diajak kopi darat dan jalan-jalan. Keduanya berkenalan lewat media sosial.
"Saat berboncengan naik sepeda motor, Siti mengarahkan Edi ke jalan, di mana sudah menunggu dua teman Siti, yaitu Sahid dan Hamid sebagai eksekutor," ujar Anis.
Baca Juga
Advertisement
Sahid dan Hamid yang juga warga Banyubesi, Tragah, kini buron. Selain itu, diduga ada satu orang lagi yang terlibat, yaitu Faisol, warga Desa Parseh, Kecamatan Socah. Ketiganya telah dimasukkan daftar pencarian orang (DPO).
Ada dua hal yang membuat polisi curiga pada Siti. Pertama, usai kejadian dan korban lapor polisi, Siti menghilang. Kedua, obrolan Siti dan Edi dalam pesan singkat menguatkan keterlibatannya.
Berbekal kecurigaan itulah polisi menangkap Siti dua hari lalu. Setelah ditangkap, polisi langsung memeriksa handphone Siti. Dari isi percakapan antara Siti dan tersangka lain yang ditemukan polisi, pembegalan itu telah direncanakan.
Polisi pun langsung mengejar tersangka begal lainnya, tapi tak berhasil. Sepeda motor korban merek Yamaha Vixion bernomor polisi L 6959 GG ditemukan di belakang rumah salah satu tersangka.
"Siti dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan," ujar Kapolres Bangkalan.
Saksikan video pilihan berikut ini: