Liputan6.com, Jakarta Ridho Rhoma akhirnya menerima putusan hukum setelah melewati sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Selasa (19/9/2017). Hakim Ketua, Edison M memutuskan bahwa Ridho Rhoma dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman pidana 10 bulan penjara.
Sidang tersebut dimulai sekitar pukul 16.15 WIB. Sidang putusan ini juga dihadiri oleh banyak anggota keluarga Ridho, termasuk sang ayah, Rhoma Irama.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa (Ridho Rhoma) selama 10 bulan. Menetapkan masa tahanan terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa menjalankan rehab medis dan sosial di RSKO Cibubur selama 6 bulan 10 hari," ucap Ketua Hakim dalam persidangan di PN Jakarta Barat.
Baca Juga
Advertisement
Usai menyebutkan poin-poin putusan tersebut, hakim menanyakan tanggapan dari Ridho Rhoma.
"Saya menerima," kata Ridho Rhoma saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (19/9/2017).
Sementara, Jaksa Penuntut Umum akan kembali mempertimbangkan hasil putusan Hakim tersebut. "Saya pikir-pikir dulu," ujar JPU singkat.
Putusan yang lebih ringan dari yang diberikan Jaksa Penuntut Umum beberapa waktu sebelumnya itu lantas membuat para keluarga memanjatkan rasa syukurnya di bangku belakang. Beberapa bahkan bertepuk tangan dengan keras, sementara yang lainnya saling berpelukan.