Liputan6.com, Jakarta Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan mengatakan, Panitia Khusus (Pansus) Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak harus berkonsultasi dengan Presiden Joko Widodo atau Jokowi terkait hasil rekomendasinya. Dia menilai, hal tersebut tidak diatur dalam Undang-undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3).
"Saya tidak bisa mengatakan tidak relevan, tapi rapat konsultasi itu tidak diatur," ujar Taufik di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Rabu 20 September 2017.
Advertisement
Menurutnya, kalau pun ada komunikasi dengan pemerintah, maka sebaiknya didelegasikan dengan partai koalisi presiden.
"Kalaupun ada komunikasi dengan pemerintah, sebaiknya didelegasikan ke partai koalisi pemerintah, dalam konteks informal. Kalau sudah rapat konsultasi kan sudah formal karena diatur dalam tatib dan UU MD3," ucapnya.
Politikus PAN ini menilai, jika presiden dilibatkan dalam Pansus Angket KPK, maka bisa menimbulkan kesan intervensi dari Parlemen.
"Kalau ada pleno angket kemudian ada rapat konsultasi pemerintah, nanti kasian pemerintah, kasian presidennya juga. Karena apa pun nanti keputusan paripurna terkesan seolah-olah karena sudah ketemu dengan pemerintah menjadi tidak independen dalam Parlemen," paparnya.
Menurut Taufik, mekanisme kerja pansus tidak harus melaporkan hasil rekomendasinya kepada presiden.
Sehingga, lanjut dia, kalau pansus tetap berkonsultasi dengan Presiden, maka publik akan menilai pemerintah mengintervensi parlemen.
"Kalau kemudian itu dilaksanakan, kasian pemerintah. Nanti menjadi seolah-olah ada intervensi. Beda dengan konsultasi yang tidak berkaitan dengan hak eksklusif DPR, tetapi biarlah itu kita hormati, kemudian nanti akan diputuskan dalam rapim (rapat pimpinan)," tutur dia.
Saksikan video di bawah ini:
Rapat Pimpinan
Taufik menyampaikan akan diadakan rapat pimpinan untuk memutuskan apakah pansus perlu berkonsultasi dengan presiden.
"Ini rencananya besok kami akan mengadakan rapim terkait permohonan Pansus Angket untuk mengadakan rapat konsultasi dengan Presiden," terangnya.
Dia menegaskan, tidak ada keharusan bagi Pansus Angket KPK melapor kepada presiden sebelum paripurna.
"Itu tidak diatur. Setelah angket melakukan rapat pleno, langsung dibawa dalam paripurna. Apakah itu diterima atau ditolak, kalau diterima bisa langsung menyatakan pendapat. Kalau tidak, maka selesai," tegas Taufik.
Advertisement