Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengorek keterangan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Eko Putro Sandjojo terkait pertemuannya dengan Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Pertemuan tersebut diduga terjadi saat auditor BPK tengah memeriksa laporan keuangan tahun 2016 Kemendes PDTT.
Advertisement
"Iya, karena di tanggal 4 Mei (2017), ada momen (pertemuan Mendes Eko dengan auditor BPK) itu," ujar tim jaksa KPK Takdir Subhan saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (20/9/2017).
Menteri Desa Eko sendiri akan dimintai keterangan oleh jaksa KPK di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat hari ini. Dia dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Inspektur Jendral Kemendes Sugito dan Kepala Bagian TU dan Keuangan Inspektorat Jenderal Kemendes Jarot Budi Prabowo.
Jaksa Takdir mengatakan pihaknya perlu mengklarifikasi hal tersebut dalam sidang lantaran pertemuan Menteri Desa Eko dengan auditor BPK terkait pemberian opini wajar tanpa pengecualian (WTP) untuk Kemendes PDTT.
"Alasannya (mereka) sih buat review hasil audit. Tetapi asumsi JPU untuk komunikasi masalah WTP, karena jarak waktu dekat semua hingga penyerahan di tanggal 10 Mei yang Rp 200 juta," kata Takdir.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Janji Datang
Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Eko Putro Sandjojo bakal memenuhi panggilan jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Eko sejatinya akan dimintai keterangan untuk kasus dugaan suap pemberian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait laporan keuangan Kemendes PDTT tahun 2016.
Eko akan menjadi saksi untuk dua terdakwa, yakni Inspektur Jenderal Kemendes Sugito dan Kepala Bagian TU dan Keuangan Inspektorat Jenderal Kemendes Jarot Budi Prabowo di Pengadilan Tipikor, Rabu (20/9/2017).
"Hadir dong. Kita harus patuh dengan hukum," ujar Eko saat dikonfirmasi, Selasa 19 September 2017.
Eko mengaku akan memjawab semua pertanyaan yang diberikan oleh jaksa KPK di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
"Menjawab apa yang ditanya dipersidangan nanti sesuai dengan apa yang saya ketahui, apa adanya saja," kata dia.
Terkait isu dugaan dirinya sempat menemui auditor BPK Rochmadi Saptogiri sebelum penyerahan uang suap, menurutnya hal tersebut tidak benar.
"Tidak ada. Suruh saksinya ketemu saya kalau benar," kata dia.
Advertisement