Perkosa Anak Kandung Bertahun-tahun, Ayah Divonis Bui 16 Tahun

Vonis bui 16 tahun bagi ayah yang memperkosa anak kandungnya bertahun-tahun itu lebih ringan dari tuntutan jaksa.

oleh Liputan6.com diperbarui 20 Sep 2017, 19:30 WIB
Ilustrasi pemerkosaan. (Ilustrasi: bes-reporter.com)

Liputan6.com, Ternate - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Maluku Utara, menjatuhkan vonis hukuman selama 16 tahun pada Muhammad Suprapto alias Ongko (35), seorang ayah yang memerkosa anak kandungnya sendiri.

"Selain pidana penjara, hakim pun membebankan denda sebesar Rp 3 miliar subsider delapan bulan kurungan untuk Ongko, tetapi vonis yang dijatuhkan ini lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU yang menuntut dengan hukuman 20 tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim Sugiannur saat membaca vonis kasus tersebut di Pengadilan Negeri Ternate, Rabu (20/9/2017), dilansir Antara.

Dalam amar putusannya, terdakwa Muhammad Suprapto alias Ongko terbukti secara sah dan meyakinkan menyetubuhi anak di bawah umur, sehingga majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana selama 16 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar subsider delapan bulan penjara.

Terdakwa dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 juncto Pasal 76D UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Atas putusan tersebut, terdakwa dan JPU menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari.

Pemerkosaan itu terungkap setelah ibu korban melaporkan sang suami ke Polres Ternate dengan nomor laporan LP/67/ V/ 2017/MALUT/RES TERNATE. Korban mengaku telah diperkosa ayah kandungnya selama lima tahun sejak berusia sembilan tahun, yakni mulai 2012 hingga 2017.

Pemerkosaan terjadi di rumahnya di Kecamatan Ternate Utara. Selama beraksi, si ayah mengancam akan membunuh buah hatinya sendiri jika berani membuka mulut. Setelah perbuatan bejatnya ketahuan, Ongko sempat menjadi bulan-bulanan massa yang kesal atas perilakunya pada putri kandungnya sendiri.

Saksikan video pilihan berikut:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya